Siap-Siap! Iuran BPJS Berpeluang Naik di 2026, Ini Kata Menteri Kesehatan

Lifestyle

Mommies Daily・06 Feb 2025

detail-thumb

Meskipun besaran masih dihitung, Menkes sebut iuran BPJS naik pada 2026 mendatang. Berikut penjelasan kebijakan dan tips hadapi kenaikan iuran BPJS!

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kabar yang mengejutkan terkait dengan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan adanya penyesuaian tarif BPJS pada tahun 2026. Walaupun rencana kenaikan sudah diumumkan, Budi menegaskan bahwa pemerintah masih belum menetapkan jumlah kenaikan tersebut.

Ia turut menjelaskan bahwa kebijakan ini masih perlu disempurnakan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, guna memperoleh perhitungan yang akurat. Jadi, bagaimana rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dikabarkan akan mengalami kenaikan pada 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA: Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rencana sudah Disampaikan pada Presiden

Terkait rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, Budi menyatakan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada presiden. Ia juga belum bisa membocorkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Budi turut menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan)” jelas Budi mengutip dari CNN Indonesia.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Foto: detikcom

Masyarakat tidak perlu khawatir karena iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini masih tetap dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut ini rincian iurannya.

  1. Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  2. Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  3. Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai subsidi
  4. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan dan dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan
  5. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
  6. Iuran peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

Perubahan BPJS pada 2025

Meskipun kini iuran BPJS Kesehatan masih tetap, tetapi per Juni 2025 mendatang terdapat penyesuaian iuran. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan ketentuan, kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan diubah sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Senin, 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Dalam sistem ini, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dilakukan secara bertahap, pemerintah memberikan tenggat sistem KRIS harus bisa dilakukan semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Penerapan sistem KRIS ini tentu akan mempengaruhi iuran para peserta. Namun, penerapan iuran juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Jumlah iuran peserta akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama pelaksanaan KRIS pada tahap awal.

Tips Menghadapi Kenaikan Iuran BPJS

Foto: Freepik

Mengetahui adanya beberapa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tentu hal ini berpengaruh pada beban pengeluaran. Namun, Mommies dapat mengatasinya dengan melakukan tips berikut ini.

1. Mengevaluasi Anggaran Pengeluaran

Hal pertama yang dapat Mommies lakukan adalah meninjau kembali anggaran bulanan. Mulailah mencatat semua pengeluaran yang terjadi dalam sebulan, mulai dari kebutuhan pokok hingga pengeluaran tambahan. Penting juga untuk menghilangkan beberapa pengeluaran yang bukan menjadi prioritas, seperti hiburan.

2. Mengecek Kategori BPJS

Pastikan bahwa peserta terdaftar pada kategori kelas yang sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. BPJS memiliki kategori dan setiap kelasnya memiliki iuran yang berbeda. Jika dirasa kelas yang terdaftar tidak sesuai dengan kemampuan finansial, maka Mommies bisa pindah ke kelas lain yang memiliki biaya yang lebih terjangkau.

3. Mencari Diskon atau Promo

Umumnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menawarkan promo atau fasilitas tambahan bagi peserta BPJS. Peserta dapat memanfaatkan promo tersebut untuk meringankan beban biaya pengeluaran keluarga. Selain itu, manfaatkan juga fasilitas BPJS secara optimal.

4. Menjaga Kesehatan sebagai Investasi

Seiring dengan kenaikan iurannya, ada baiknya jika Mommies lebih fokus pada pencegahan untuk menghindari pengeluaran medis yang besar. Terapkanlah pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, memotivasi anak dan keluarga untuk rutin berolahraga, dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk deteksi dini masalah kesehatan.

5. Mencari Sumber Penghasilan Tambahan

Tips terakhir yang tidak kalah penting untuk dicoba adalah mencari sumber penghasilan tambahan untuk membiayai hidup. Jika memungkinkan, Mommies dapat menambah pendapatan dengan menjalankan bisnis sampingan atau pekerjaan yang fleksibel. Hal ini tentu bertujuan untuk memberikan ruang lebih dalam menutupi kebutuhan kesehatan keluarga tanpa mengganggu anggaran lainnya.

Dengan perencanaan yang tepat dan mengoptimalkan fasilitas BPJS Kesehatan yang ada, Mommies tentu akan lebih mudah dalam menyesuaikan anggaran keluarga dan meminimalkan dampak kenaikan iuran.

BACA JUGA: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Menjadi KRIS, Begini Aturannya

Ditulis oleh Nariko Christabel

Cover: Instagram @bgsadikin