Sorry, we couldn't find any article matching ''
Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini daftar terbaru penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pahami agar dapat mempersiapkan perlindungan kesehatan keluarga dengan lebih baik.
Mommies, memastikan kesehatan keluarga tentunya adalah salah satu prioritas utama. BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak keluarga di Indonesia karena memberikan layanan kesehatan yang terjangkau.
Dengan biaya iuran yang relatif terjangkau, BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap. Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam cakupan layanan yang diberikan.
Namun, penting bagi Mommies untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini sangat krusial agar Mommies bisa mempersiapkan perlindungan tambahan jika diperlukan.
Apakah Penyakit Anda Ditanggung? Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mommies tentu ingin memberikan perlindungan maksimal untuk si Kecil dan keluarga. Dengan mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Mommies bisa mengambil langkah-langkah antisipasi, seperti menyiapkan asuransi kesehatan tambahann atau menabung untuk biaya tak terduga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
BACA JUGA: 8 Serum Vitamin C untuk Bantu Kulit Wajah Kembali Cerah dan Kencang
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah oleh pemerintah, seperti pandemi global, tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Perawatan kecantikan dan estetika. Termasuk operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan kosmetik, bukan medis.
- Perataan gigi (behel). Layanan ortodonti untuk estetika seperti pemasangan kawat gigi tidak ditanggung.
- Penyakit akibat tindak pidana. Seperti cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Layanan kesehatan untuk kondisi ini tidak dijamin.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. BPJS tidak menanggung pengobatan akibat penyalahgunaan zat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas. Termasuk prosedur seperti bayi tabung atau inseminasi buatan.
- Cedera akibat kejadian tak terduga seperti tawuran. Penyakit atau cedera yang terjadi akibat tindakan ilegal atau tawuran tidak termasuk.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri. BPJS hanya berlaku untuk layanan kesehatan di Indonesia.
- Pengobatan eksperimental. Termasuk terapi atau tindakan medis yang belum diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan.
- Pengobatan alternatif dan tradisional. Layanan seperti akupunktur atau terapi herbal yang belum terbukti secara medis tidak ditanggung.
- Alat kontrasepsi. Termasuk biaya pembelian dan pemasangan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga. Produk seperti obat bebas atau peralatan kesehatan rumah tangga tidak termasuk.
- Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk rujukan atas permintaan sendiri atau layanan yang tidak sesuai prosedur.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Kecuali dalam kondisi darurat, layanan di fasilitas non-mitra BPJS tidak ditanggung.
- Cedera akibat kecelakaan kerja. Jika sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Kecelakaan lalu lintas. Ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak peserta.
- Pelayanan kesehatan untuk TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan. Layanan yang secara khusus berkaitan dengan institusi ini tidak masuk cakupan BPJS.
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial. Termasuk layanan gratis yang diselenggarakan oleh organisasi tertentu.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain. Layanan yang termasuk dalam jaminan program kesehatan lain tidak ditanggung.
- Layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan. Layanan yang tidak termasuk dalam tujuan utama BPJS Kesehatan.
Bagaimana Mommies Sebaiknya Bersiap Menyikapi Hal Ini?
Setelah mengetahui daftar ini, Mommies mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara memastikan kesehatan keluarga tetap terlindungi meskipun ada batasan dalam layanan BPJS? Berikut beberapa langkah yang bisa Mommies lakukan:
1. Cek Cakupan BPJS Secara Berkala
BPJS Kesehatan terus memperbarui layanan dan cakupan penyakitnya. Pastikan Mommies selalu mengikuti informasi terbaru agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
2. Pertimbangkan Asuransi Tambahan
Untuk melengkapi layanan BPJS, memiliki asuransi kesehatan tambahan adalah pilihan bijak. Asuransi ini bisa menanggung penyakit atau layanan yang tidak termasuk cakupan BPJS.
3. Edukasi Pola Hidup Sehat
Mommies, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ajarkan anak-anak pola hidup sehat sejak dini, seperti makan makanan bergizi, berolahraga, dan menjauhi perilaku berisiko.
4. Persiapkan Dana Darurat
Dana darurat dapat menjadi penyelamat jika ada biaya kesehatan tak terduga yang tidak ditanggung BPJS. Mulailah menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana ini.
BACA JUGA: 10 Obat Radang Tenggorokan dan Flu yang Bisa Dibeli di Apotek, Harga Mulai dari Rp3.000
Mommies, memahami apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan keluarga. Dengan informasi ini, Mommies bisa mengambil langkah antisipasi, seperti melengkapi BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan, mengedukasi pola hidup sehat, dan mempersiapkan dana darurat.
Penulis: Kalamula Sachi
Cover: Pixabay on Pexels
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS