Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Dampaknya bagi Pekerja

#MommiesWorkingIt

Mommies Daily・09 Jan 2025

detail-thumb

Pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun. Ini alasan dan aturan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta usia pensiun di negara lain.

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.  

Kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun, menyesuaikan dengan perubahan demografi, serta memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun.  

Lalu, mengapa aturan ini berubah, dan apa saja poin penting yang perlu diketahui? Berikut ulasannya.  

Mengapa Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun?

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun dilakukan untuk:  

  1. Memaksimalkan manfaat pensiun: Dengan usia yang lebih panjang sebelum pensiun, pekerja dapat mengumpulkan lebih banyak iuran sehingga manfaat yang diterima lebih besar.  
  2. Menjaga keberlangsungan dana pensiun: Harapan hidup yang meningkat dan bonus demografi di Indonesia membuat kenaikan bertahap ini relevan untuk menjaga stabilitas program.  
  3. Fleksibilitas bagi pekerja: Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun tetap bisa bekerja hingga maksimal tiga tahun setelahnya sebelum memutuskan untuk berhenti.  

BACA JUGA: Waktu yang Tepat untuk Resign Menurut HRD, Lewat Tanda-tanda Ini!

Dasar Hukum Kenaikan Usia Pensiun

Aturan mengenai kenaikan usia pensiun telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa:  

  • Usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015.  
  • Usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai maksimal 65 tahun.  

Berdasarkan aturan ini, usia pensiun naik menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025.  

Foto: shurkin_son on Freepik

Apa Itu Jaminan Pensiun (JP)?

Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Manfaat JP meliputi:  

  • Pensiun hari tua  
  • Pensiun cacat  
  • Pensiun janda/duda  
  • Pensiun anak  
  • Pensiun orang tua  

Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan rumus yang mencakup masa iuran dan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.  

Bagaimana Kebijakan Pensiun di Negara Lain?

Sebagai perbandingan, berikut usia pensiun di beberapa negara Asia melansir dari Trading Economics:  

  • Azerbaijan: 65 tahun 
  • Georgia: 65 tahun 
  • Hong Kong: 65 tahun 
  • Jepang: 64 tahun 
  • Armenia: 63 tahun 
  • Kazakhstan: 63 tahun 
  • Singapura: 63 tahun 
  • Tajikistan: 63 tahun 
  • Tumenistan: 62 tahun 
  • Vietnam: 61 tahun 
  • Tiongkok: 60 tahun 
  • India: 60 tahun 
  • Malaysia: 60 tahun 
  • Mongolia: 60 tahun 
  • Arab Saudi: 60 tahun 
  • Korea Selatan: 60 tahun 
  • Uzbekistan: 60 tahun 
  • Bangladesh: 60 tahun 
  • Sri Lanka: 55 tahun

Kebijakan pensiun di negara lain sering kali dipengaruhi oleh faktor seperti harapan hidup, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial.  

Apa Dampaknya bagi Mommies?

Bagi Mommies yang bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk mempersiapkan dana pensiun lebih matang. Selain itu, jika Mommies ingin tetap bekerja setelah usia pensiun, kebijakan ini memberikan fleksibilitas untuk melanjutkan karier hingga maksimal tiga tahun tambahan.  

BACA JUGA: 10 Kalimat Pembuka Presentasi yang Menarik, Bukan Sekadar Gimmick

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Pensiun serta menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan demografi Indonesia.  

Dengan memahami kebijakan ini, Mommies dapat lebih siap merencanakan masa pensiun yang aman dan nyaman. Untuk informasi lebih lanjut, pastikan Mommies membaca langsung Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 agar tidak salah memahami detailnya.  

Penulis: Nazla Ufaira Sabri

Cover: Freepik