Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dianggap Tidak Sah, WO Disalahkan

Lifestyle

Mommies Daily・29 Nov 2024

detail-thumb

Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak. Pengadilan Agama sebut pernikahan tidak sah dan perlu nikah ulang. Simak juga tips persiapkan pernikahan dengan WO di sini!

Belakangan ini publik sedang diramaikan dengan kabar permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PA Jakarta Selatan, Suryana.

Ia menjelaskan bahwa pasangan musisi tersebut dinyatakan tidak sah karena terdapat salah satu rukun yang tidak terpenuhi dari pernikahan mereka. Oleh karenanya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang sebelumnya berlangsung pada Mei 2024 lalu dinyatakan tidak sah dan harus diulang agar tercatat secara resmi baik itu oleh negara maupun agama.

Tentunya kabar yang menggemparkan ini membuat banyak orang penasaran akan kebenarannya. Lebih lengkapnya, berikut Mommies Daily telah merangkum beberapa fakta tentang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini di bawah ini.

BACA JUGA: Heboh Larangan Menikah Sabtu Minggu Mulai 2025, Ini Klarifikasi Kemenag!

Tidak Memenuhi Satu Rukun Nikah

Foto: Instagram @rizkyfbian

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa wali yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini tidak memiliki hak, sehingga rukun nikahnya tidak terpenuhi. Akibatnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui negara dan salah satu cara untuk mengesahkannya adalah dengan menikah ulang.

“Setelah dia mualaf kemudian menikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim. Nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahinya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali. Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelas Suryana mengutip dari detikbali.

Sebagai informasi, dalam Islam terdapat dua jenis wali nikah, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasib merupakan wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan, sedangkan wali nasib merupakan wali yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan dah hak olehnya. Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akhirnya ditolak dan diminta menikah ulang untuk mendapatkan buku negara.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” tambah Suryana.

Sudah Sah secara Agama

Foto: Instagram @rizkyfbian

Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah penolakan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan kini menimbulkan pertanyaan dari netizen. Banyak orang yang masih mempertanyakan status pernikahan pasangan tersebut apakah sah atau tidak. Meluruskan hal tersebut, Ustaz Derry Sulaiman pun akhirnya buka suara.

“Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu. Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA,” ungkap Ustaz Derry Sulaiman melansir dari Insertlive.

Ia menambahkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memang sudah sah secara agama karena yang menikahkan keduanya merupakan ulama juga. Namun, pernikahan keduanya dibahas kembali karena tata pernikahan yang diatur oleh negara. Hal yang harus dipenuhi untuk pernikahan secara Islam hanya pengantin pria dan wanita, wali nasab atau wali hakim, saksi-saksi, dan adanya ijab kabul.

Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. Isbat nikah sendiri diadakan agar pernikahan siri dapat disahkan dan diakui oleh negara. Setelah diakui, selanjutnya pasangan yang menikah siri dapat memiliki akta nikah. Barulah jika tidak bisa terpenuhi maka pernikahan ulang harus dilakukan.

Rizky Febian dan Mahalini Menyerahkan Semua Urusan ke WO

Foto: Instagram @rizkyfbian

Dalam persidangan, Rizky Febian mengaku tidak tahu-menahu soal pemilihan wali nikah Mahalini. Menurut Suryana, Rizky menyerahkan seluruh urusan pernikahannya pada pihak WO dan manajemennya, sehingga pihak Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak bersalah.

“Apalagi kita tahu pernikahan dia itu kan sampai ada WO-nya segala macamnya kemudian dia juga punya staff-staffnya artinya, kalau dia tidak tahu menahu, Taunya, sih, beres aja gitu, ya. Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga yang ada fakta di persidangan bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah keluarga (juga nggak salah),” ungkap Suryana.

Hingga saat ini, Rizky Febian dan Mahalini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kabar yang membuat namanya mencuat. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menambahkan terkait penganjuran pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini bahwa tidak dijadwalkan dan segala urusannya dikembalikan pada pihak yang bersangkutan.

Tips Mempersiapkan Pernikahan Menggunakan WO

Foto: Freepik

Berkaca dari Rizky Febian dan Mahalini, meskipun sudah menggunakan jasa wedding organizer (WO), sebaiknya kita tidak melepaskan semua urusan kepada mereka tanpa mengetahui detail perencanaan yang disiapkan. Untuk menghindari hal tersebut, berikut ini beberapa tips mempersiapkan pernikahan menggunakan WO.

1. Memilih Jasa WO yang Tepat dan Berpengalaman

Langkah pertama ini sangat penting untuk mengetahui portofolio pekerjaan WO yang sudah dilakukan sebelumnya. Terdapat beberapa cara untuk memastikan bahwa WO yang digunakan sudah berpengalaman, yakni dengan mengecek portofolio, melihat ulasan, melihat paket atau harga yang ditawarkan, dan memperhatikan tipe atau spesialisasi WO.

2. Membuat Kesepakatan Tertulis dengan WO

Kesepakatan tertulis penting untuk dibuat dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban dari kedua pihak. Dalam kesepakatan ini, tulislah rincian layanan yang akan diberikan oleh WO dan pastikan bahwa semua detail dicantumkan secara terperinci untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

3. Membangun Komunikasi yang Terbuka

Pastikan agar calon pengantin memiliki komunikasi yang baik dan terbuka dengan WO. Hal ini bertujuan untuk memudahkan segala persiapan dan memantau perkembangan urusan yang dilakukan oleh WO. Calon pengantin bisa mengajukan beberapa pertanyaan yang tepat untuk melihat kapabilitas dan tanggung jawab WO.

4. Memantau Progress Secara Berkala

Meskipun urusan pernikahan sudah diserahkan kepada WO tapi calon pengantin tetap harus terlibat dan mengikuti update rutin bersama WO. Jadwalkan pertemuan atau komunikasi mingguan untuk mengetahui perkembangan persiapan pernikahan, jika bisa calon pengantin juga dapat meminta daftar tugas atau jadwal kerja WO untuk memantau tahap demi tahap.

5. Jangan Ragu untuk Mengoreksi

Apabila dalam persiapan pernikahan bersama WO terdapat hal yang tidak sesuai dengan keinginan, calon pengantin dapat mengkomunikasikan segera agar bisa diperbaiki sejak awal. Calon pengantin bahkan bisa mendiskusikan rencana cadangan bersama WO jika terdapat hal-hal yang tidak berjalan sesuai dengan rencana.

Nah Mommies, itulah rangkuman informasi mengenai kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang sedang ramai baru-baru ini sekaligus tips yang bisa diterapkan saat mempersiapkan pernikahan bersama WO. Semoga membantu!

BACA JUGA: Mengenal Tren Friendship Marriage di Jepang, Bisa Menikah Tanpa Cinta

Ditulis oleh: Nariko Christabel

Cover: Instagram @rizkyfbian