banner-detik
LIFESTYLE

PPN Naik 12% mulai Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Kehidupan Masyarakat

author

Mommies Daily20 Nov 2024

PPN Naik 12% mulai Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Kehidupan Masyarakat

Berlaku mulai 1 Januari 2025, berikut dampak kenaikan PPN menjadi 12% yang bisa dirasakan, Intip juga tips berhemat yang bisa dilakukan ibu bekerja.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya 11 persen. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemberlakuan kebijakan ini bukan membabi buta dan sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan DPR RI. Semua indikator juga sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan naiknya PPN menjadi 12 persen, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Cara Menghitung Bea Cukai dan Pajak Impor, Ketahui sebelum Berbelanja

Tarif PPN Sudah Melalui Diskusi Panjang

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, pembahasan terhadap naiknya PPN yang mulai berlaku pada awal tahun depan sudah melewati pembahasan dan diskusi yang mendalam dan tidak luput menerima pro dan kontra akibat kebijakan ini.

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” jelasnya dilansir dari detikFinance.

Di tengah ramainya gelombang penolakan masyarakat akan kebijakan kenaikan PPN, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan. Pemerintah sebenarnya memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

Barang yang Tidak Dikenai PPN

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP), berikut ini sederet barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

  • Hidangan makanan dan minuman yang disajikan di berbagai tempat, seperti restoran, hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak. Hal ini juga meliputi makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  • Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga dan katering
  • Barang kebutuhan pokok

Dampak Kenaikan PPN dalam Kehidupan Masyarakat

ppn

Foto: Freepik

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tentu menciptakan ketegangan pada ekonomi masyarakat. Kebijakan yang mulai berlaku tahun depan itu juga bisa menggerogoti roda ekonomi. Berikut ini beberapa hal yang terdampak atas kebijakan kenaikan PPN 12%.

1. Daya Beli yang Melemah

Saat PPN naik menjadi 12%, beberapa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat menjadi mahal. Akibatnya kelompok masyarakat menengah ke bawah akan merasakan dampaknya secara langsung dan menyebabkan permintaan menurun. Apabila permintaan menurun, maka produksi perusahaan akan terkontraksi dan perusahaan berpeluang melakukan PHK.

2. Prospek Investasi di Indonesia akan Memburuk

Jika permintaan akan barang dan jasa menurun karena kenaikan PPN, maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk. Investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantara performa pasar yang kian menurun. Hal ini dapat menyebabkan target pertumbuhan ekonomi di tahun depan sulit tercapai.

3. Pelaku Usaha Berhadapan dengan Dinamika Baru

Kenaikan PPN yang dimulai pada tahun depan akan membuat pelaku usaha berhadapan dengan dinamika baru dan harus menentukan strategi penetapan harga. Peningkatan harga barang dan jasa membuat pengusaha akan mengalami penurunan penjualan. Dalam jangka panjang, pengusaha harus terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja.

Tips Berhemat untuk Ibu Pekerja

Biaya hidup yang semakin mahal seiring waktu berjalan membuat masyarakat harus berpikir berulang dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. Agar keuangan Mommies tetap stabil dalam menghadapi kenaikan PPN, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok

Mengetahui bahwa kebutuhan pokok tidak dikenai PPN, maka Mommies bisa memfokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pokok dahulu. Jadi, pengeluaran yang biasa dikeluarkan tetap bisa terkendali meskipun harga naik. Beberapa kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, dan papan.

2. Menetapkan Prinsip ‘Frugal Living’

Frugal living adalah konsep gaya hidup yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan membeli barang-barang yang dibutuhkan saja. Mommies bisa menahan diri dari membeli barang-barang mewah dan mengevaluasi kembali kebutuhan sebelum melakukan pembelian agar tetap bijak dalam mengelola keuangan.

3. Memanfaatkan Potongan Harga

Tips selanjutnya yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah memanfaatkan diskon dan promosi. Berbelanja saat diskon membantu Mommies untuk menghemat biaya pengeluaran. Selain itu, Mommies juga bisa memanfaatkan voucher saat berbelanja online.

Nah Mommies itulah rangkuman informasi mengenai kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku maksimal pada 1 Januari 2025 beserta beberapa tips yang bisa dilakukan saat menghadapi harga barang dan jasa yang naik. Semoga membantu!

BACA JUGA: THR 2024 Disebut Kena Pajak Besar, Ini Kebenaran dan Cara Hitungnya!

Ditulis oleh: Nariko Christabel

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan