Pro-Kontra Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur, Indonesia Bagaimana?

Parenting & Kids

dewdew・14 Nov 2024

detail-thumb

Dimulai dari Australia yang segera menerbitkan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos. Ada pro dan kontranya.

Belakangan angin perubahan berhembus kencang dalam dunia digital. Sejumlah negara, mulai dari Australia hingga Prancis, kini tengah gencar membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform media sosial. 

Keputusan ini tentu nggak sembarangan diambil begitu saja. Keputusan ini muncul sebagai respon terhadap kekhawatiran yang semakin meluas mengenai dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, seperti cyberbullying, paparan konten yang tidak pantas, hingga kecanduan digital. 

Pelarangan dimulai oleh Australia

Dilansir dari CNN, belum lama ini  Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pemerintah Australia akan membuat undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Menurut Albanese, ini adalah sebuah kebijakan yang merupakan kebijakan terdepan di dunia.

“Media sosial merugikan anak-anak kita dan saya meminta waktu untuk mengatasinya,” kata Albanese dalam konferensi persnya kala itu. Diperkirakan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen. Bahkan UU tersebut tetap tidak akan mengizinkan anak memiliki akun media sosial meski diizinkan oleh orangtuanya.

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland menyatakan, platform media social yang akan terkena dampaknya meliputi Instagram dan Facebook milik Meta, serta TikTok milik ByteDance, termasuk  X dan YouTube milik Elon Musk. 

Baca juga: Manfaat Tidak Pamer Pasangan di Media Sosial

Apa kabar negara lain?

Dilansir dari media Anadolu waktu yang dihabiskan di depan layar oleh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja menimbulkan kekhawatiran mengenai manipulasi, intimidasi digital, misinformation, ujaran kebencian, konten cabul, pelanggaran privasi, penipuan, dan keamanan siber.

Sehingga kekhawatiran ini menyebabkan berbagai negara memberlakukan peraturan, pembatasan, dan larangan terhadap ponsel pintar dan platform media sosial.

Sejumlah negara telah berjanji untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia adalah salah satu kebijakan yang paling ketat.

Baca juga: Waspadai Child Grooming, Pelecehan Seksual Terhadap Anak via Media Sosial

Negara Prancis tahun lalu sebenarnya telah mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua.

Amerika Serikat selama beberapa dekade telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun, sehingga sebagian besar platform media sosial melarang anak-anak di bawah usia tersebut mengakses layanan mereka.

Sementara itu di Cina, sebuah peraturan diusulkan pada tahun 2023 yang isinya melarang anak-anak mengakses internet melalui ponsel antara pukul 10 malam dan 6 pagi. Brasil dan India juga telah mengesahkan undang-undang serupa yang membatasi perusahaan digital dalam mengakses informasi pribadi anak-anak. Indonesia bagaimana?

Pro Kontra pembatasan platform media sosial terhadap anak di bawah umur

Meski UU pembatasan akses media sosial oleh anak di bawah umur punya tujuan yang baik, tetap saja ada yang kontra. Salah satu trigger-nya adalah klausul “persetujuan orang tua” di setiap pendaftaran platform.

Sebagian besar platform media sosial hanya menyediakan kotak centang yang meminta pengguna untuk menyatakan bahwa mereka berusia di atas batas tertentu dan telah mendapatkan persetujuan. Ini gampang dimanipulasi, bukan?

“Jika pembatasan berdasarkan usia diberlakukan,  dikhawatirkan sebagian besar anak akan mengakses media sosial secara diam-diam,” kata Julie Inman Grant, Komisaris eSafety Nasional Australia. 

Justru malah membuat mereka dapat mengakses media sosial tanpa perlindungan yang memadai dan lebih cenderung menggunakan layanan non-mainstream yang pengaturannya tidak jelas. Sehingga paparan negatif yang tadi dikhawatirkan, malah akan semakin serius ditonton oleh anak-anak bawah umur.

Bagaimana dengan Indonesia? Akankah ada pembatasan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mencegah anak-anak di bawah umur terpapar konten negatif di media sosial? Menurut Mommies, lebih setuju anak-anak tidak diizinkan sama sekali, atau diizinkan namun harus ada persetujuan dari orangtua?

Cover photo by Freepik