Segera Disahkan! Ini Latar Belakang Undang-Undang ‘Goo Hara Act’

Self

Mommies Daily・28 Aug 2024

detail-thumb

Undang-undang Goo Hara Act disahkan pada akhir tahun 2025. Simak latar belakang hingga isi undang-undang selengkapnya di sini!

Sebuah aksi yang bernama ‘Goo Hara Act’ akhirnya secara resmi disetujui oleh DPR Korea Selatan sebagai Undang-Undang baru. Undang-undang ini nantinya akan menyebutkan bahwa setiap orang tua yang tidak bertanggung jawab dalam mengurus anak mereka, tidak berhak untuk mendapatkan hak waris saat anaknya meninggal dunia. 

Tindakan orang tua yang tidak berhak mendapatkan hak waris tersebut, jika terbukti melakukan pengabaian, kemalasan, kejahatan, pelecehan, serta penganiayaan. Tujuannya adalah agar orang tua yang secara tidak adil mengklaim harta anak mereka.

Untuk mengetahui alasan dan isi dari undang-undang “Goo Hara Act” ini simak penjelasan berikut yuk, Mommies!

Pengajuan Undang-Undang

Setelah hampir lima tahun kematian mantan anggota K-pop group KARA, Goo Hara, ‘Undang-Undang Goo Hara’ akhirnya diresmikan oleh Kabinet Korea Selatan. Undang-undang ini dibuat oleh Goo Ho In, kakak laki-laki dari mendiang karena ibu mereka menuntut setengah dari aset Hara. Pengajuan undang-undang yang disusun oleh Goo Ho In dibantu langsung oleh perwakilan dari DPR Korea, Seo Young Kyo sejak 2020 lalu. 

Latar Belakang Undang-Undang Goo Hara

Asal mula pengajuan undang-undang ini yakni pada saat kehadiran ibu Goo Hara ke pemakaman anaknya tersebut. Dengan turut membawa kuasa hukum, ibu Hara meminta warisan sebagai orang tua dari pihak yang meninggal dunia berupa setengah aset putrinya tersebut. Mengetahui peristiwa tersebut, kakak Hara menolak secara mentah-mentah dan mengumumkan bahwa nyatanya ibu mereka telah pergi dan menelantarkan Hara bersama kakaknya sejak kecil. 

Bahkan, ibu mereka juga tidak pernah berusaha menghubungi anak-anaknya selama 20 tahun lebih. Goo Ho In pun akhirnya memberanikan diri untuk maju ke Kehakiman Nasional Korea pada 2020 untuk mengajukan undang-undang yang dibuatnya dengan nama UU Goo Hara sebagai bentuk “Hadiah Terakhir” untuk mendiang adik terkasinya tersebut. 

BACA JUGA: Kenali Manfaat Surat Wasiat dan Cara Membuatnya Menurut Notaris

Petisi Perubahan Hukum Waris

undang-undang goo hara

Foto: Instagram @koohara__

Meskipun kakak Hara sudah mengajukan undang-undang, tetapi ibu Goo Hara telah memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40% dari total harta miliknya. Kasus inilah yang membuat banyak kegaduhan di masyarakat, sehingga muncul petisi yang dibuat oleh Goo Ho In tentang perubahan hukum waris dan berhasil ditandatangani oleh 100.000 orang lebih dalam waktu 17 hari saja. 

Dengan meningkatnya kemarahan masyarakat akan kasus tersebut, Majelis Nasional akhirnya mengusulkan ‘Goo Hara Act’ pada 2021, yang mana di dalamnya berisi bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban atau tanggung jawab mereka terhadap anak-anak sendiri tidak berhak untuk menjadi ahli waris.

Kasus pun berlanjut ketika Kementerian Kehakiman mengajukan undang-undang serupa yang bertujuan untuk memperkuat warisan apabila terdapat anggota keluarga yang melanggar kewajiban. Sayangnya pada Sidang Majelis Nasional ke-20, UU Goo Hara sudah habis masa berlakunya dan harus dibatalkan. Ternyata sistem diskualifikasi yang diajukan Kementerian Kehakiman gagal dalam memenuhi ambang batas yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Majelis Nasional. 

Masyarakat pun tidak berhenti untuk terus mengkritik undang-undang waris. Kondisi ini membuat Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional. Perjanjian ini menyebabkan terhapusnya sebagian sistem yang ada, termasuk hak saudara kandung yang hendak mengklaim warisan, kecuali jika sebelumnya dijanjikan hadiah terlebih dahulu. 

Isi Undang-Undang Goo Hara

‘Goo Hara Act’ yang sudah terbengkalai sejak tahun 2021 akhirnya berhasil menunjukkan harapan baru. Pada tanggal 25 April 2024, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat telah memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata dan menyatakannya inkonstitusional. Sebelumnya, KUH perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal.

Setelah banyak pergantian dan pengajuan undang-undang terhadap kasus Goo Hara, akhirnya Majelis Nasional memutuskan untuk mengesahkan undang-undang tersebut paling lambat pada 31 Desember 2025 nanti. Perubahan ini tentunya disambut dengan baik oleh masyarakat, tetapi banyak pakar hukum yang menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong peresmian pemberlakuan UU Goo Hara agar lebih akurat dan pasti. 

Isi Jurnal Goo Hara Sebelum Meninggal

Keputusan Goo Hara untuk mengakhiri hidupnya secara tragis pada bulan November 2019, tentu masih menyisakan luka bagi orang-orang terdekat dan penggemarnya. Di samping ramainya pengajuan Undang-Undang Goo Hara, terdapat isi diary miliknya yang terungkap ke publik. Pada sebuah acara JTBC, terungkap catatan menyedihkan dari mantan anggota girlband KARA tersebut. 

Pada catatan tersebut, Hara mengungkapkan pemikirannya yang selama ini disembunyikan dari publik. Terungkap juga mengenai cara Hara berjuang melewati masa sulit dan bertahan hidup di tengah adanya luka batin. Bahkan, Hara juga menuliskan bahwa dirinya meminta kepada Tuhan untuk memaafkan dan mengawasinya. 

BACA JUGA: Contoh Surat Wasiat, Serta Keuntungannya dan Cara Membuatnya

Nah Mommies, itulah sederet informasi mengenai kasus Goo Hara hingga pengajuan undang-undang waris yang sedang ramai saat ini. Semoga bermanfaat informasinya. 

Penulis: Nariko Christabel

Cover: Instagram @koohara__