Sorry, we couldn't find any article matching ''
Kenali Manfaat Surat Wasiat dan Cara Membuatnya Menurut Notaris
Membuat surat wasiat adalah hal yang mungkin Anda butuhkan, apalagi jika Anda punya aset dan kuturunan. Ini manfaat dan cara membuatnya!
Tentu Anda semua pernah dengar yang namanya surat wasiat, kan? Mungkin tidak secara langsung, ada yang mendengar dari teman, rekan kerja, bahkan dari drama atau film. Untuk yang belum tahu atau belum pernah berurusan dengan masalah warisan pasti masih awam dengan yang namanya wasiat.
Surat wasiat adalah dokumen yang disiapkan dan diikat secara hukum untuk mengatur pembagian aset, perwalian anak di bawah umur, dan banyak lagi setelah kematian Anda atau anggota keluarga.
Lebih jelasnya, berdasarkan pasal 875 KUHPerdata surat wasiat adalah “Suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.” Jadi wasiat berisi keinginan terakhir seseorang yang dibuat pada waktu yang bersangkutan masih hidup dan berlaku pada saat yang bersangkutan sudah meninggal.
Untuk Mommies dan Daddies yang ingin mengenal surat wasiat lebih dalam, mulai dari manfaat hingga syarat membuatnya, baca terus ke bawah, ya!
BACA JUGA: Contoh Surat Wasiat, Serta Keuntungan dan Cara Membuatnya
Manfaat Surat Wasiat
Untuk lebih memperdalam pembahasan tentang masalah wasiat kali ini, Mommies Daily pun bertanya kepada notaris Kartika, S.H., M.Kn. tentang manfaat membuat wasiat bagi semua orang. Menurut Kartika, manfaat umum dari surat wasiat adalah untuk pembagian harta waris, yang dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Karena surat wasiat merupakan keinginan terakhir dari si pembuat wasiat, maka dalam wasiat dapat pula berisi apapun kehendak si pembuat wasiat setelah ia meninggal dunia, misalnya dia ingin jenazah dimakamkan atau dikremasi; ahli waris mengunjungi berapa kali dalam kurun waktu tertentu; atau bahkan siapa yang menjadi wali dari anak yang masih di bawah umur. Meski begitu, pelaksanaan dari wasiat kembali lagi kepada ahli waris, apakah wasiat tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Jenis Surat Wasiat
Berdasarkan Pasal 931 KUHPerdata, suatu surat wasiat hanya boleh dinyatakan dengan beberapa jenis berikut ini.
1. Akta tertulis sendiri (wasiat olografis)
Syarat untuk jenis wasiat ini adalah seluruhnya isinya harus ditulis dan ditandatangani oleh pembuatnya, harus disampaikan kepada notaris untuk disimpan dalam protokol Notaris, dan oleh Notaris dibuat akta penyimpanan atas wasiat tersebut yang dihadiri oleh 2 orang saksi.
2. Wasiat dengan akta umum
Untuk jenis wasiat ini, pemberi wasiat bisa menyatakan kehendak terakhirnya di hadapan Notaris dan 2 orang saksi.
3. Wasiat rahasia
Jenis wasiat ini hampir serupa dengan wasiat olografis, tetapi wasiat rahasia diberikan kepada Notaris dalam keadaan tertutup dan tersegel di hadapan 4 orang saksi.
Menurut Kartika, wasiat yang umum dibuat dalam praktek sehari-hari adalah wasiat dengan akta umum. Jadi si pemberi wasiat datang ke Notaris untuk menyampaikan kehendak terakhirnya yang akan dituangkan oleh Notaris dalam suatu akta wasiat. Selanjutnya Notaris berkewajiban untuk melaporkan setiap akta wasiat yang dibuat di hadapannya ke pusat daftar wasiat pada Kementerian Hukum dan HAM RI dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari pada minggu pertama bulan berikutnya.
Apabila seseorang meninggal dunia, dan Surat Keterangan Waris Almarhum/Almarhumah dibuat oleh Notaris, maka Notaris berkewajiban untuk melakukan pengecekan wasiat pada daftar pusat wasiat sebelum membuat Surat Keterangan Waris.
Namun bagaimana jadinya jika Surat Keterangan Waris tidak dibuat di Notaris? Menurut Kartika ketentuan pembuatan surat keterangan waris di Negara Indonesia sampai saat ini nyatanya dalam prakteknya masih didasarkan pada pembagian golongan penduduk, dimana pembuatan Surat Keterangan Waris oleh Notaris adalah untuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa.
Foto: Freepik
Cara Membuat Surat Wasiat dan Caranya
Kartika ungkap bahwa cara membuat wasiat cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke Notaris pilihan dan utarakan keinginan dari si pembuat wasiat. Nantinya Anda akan dibantu oleh pihak notaris. Biaya pembuatan wasiatnya sendiri tidak ada patokan tertentu. Semua tergantung dari pertimbangan masing-masing Notaris dan kesanggupan dari si pembuat wasiat.
Jika ingin membuat wasiat maka Anda harus mengumpulkan syarat berikut ini:
- Identitas pembuat wasiat, antara lain :KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (bilamana sudah menikah);
- Identitas penerima wasiat;
- Identitas pelaksana wasiat (pelaksana wasiat dapat orang yang sama dengan penerima wasiat)
Nah, itu dia informasi dasar mengenai wasiat untuk Mommies dan Daddies yang ingin mempelajari tentang hal ini. Namun perlu diketahui bahwa kepentingan pembuatannya kembali lagi pada kebutuhan masing-masing orang, ya.
BACA JUGA: Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah: Manfaat, Syarat dan Prosedur
Cover: Freepik
Share Article
COMMENTS