Siap-siap, kelas rawat inap akan dihapus dari BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Ketahui iuran terbaru sesuai dengan jenis kepesertaannya di sini.
Mommies pasti sudah tidak asing lagi dengan program BPJS Kesehatan yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia melalui layanan medis dan biaya pengobatan murah. Layanan BPJS juga menyediakan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang besaran iurannya dibayar setiap bulan.
Sejak tahun 2023 lalu, sudah beredar isu bahwa kelas rawat inap akan dihapus untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Kini hal itu bukan hanya rumor,. Sebab penghapusan kelas rawat inap tersebut akan mulai diterapkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 mendatang.
Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Faktanya, meski sistem kelas rawatnya berubah, tetapi besaran iuran BPJS masih sama sampai sekarang.
Besaran nominal iuran BPJS belum berubah karena peraturan pada landasan hukumnya masih sama. Peraturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada website BPJS Kesehatan juga belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Berikut Mommies Daily rangkum iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, dan pekerja bukan penerima upah.
BACA JUGA: Cara Pindah Faskes 1 BPJS Untuk Tindakan Operasi Ternyata Bisa Online
Jangan lupa dicatat, ini besaran nominal iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar setiap bulan.
Bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dikenakan biaya sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya dengan pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Pada bulan Juli – Desember 2020, peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp25.500 dan sisanya yang sebesar Rp16.500 akan dibantu oleh pemerintah.
Peserta kelas 3 mulai dikenakan tarif sebesar Rp35.000 dan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000, mulai dari tanggal 1 Januari 2021. Sedangkan nominal iuran BPJS Kesehatan peserta kelas 2 dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per bulannya dan untuk peserta kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 setiap bulannya.
Peserta yang termasuk pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Mereka dikenakan iuran BPJS sebesar 5% dari Gaji atau Upah yang diterima setiap bulannya dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan atau instansi dan 1% dibayar oleh peserta.
Bagi Mommies yang penasaran dengan iuran BPJS lainnya, bisa lanjut membaca dengan klik di sini.
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Ditulis oleh: Shandya Pricilla
Cover: Freepik