Sorry, we couldn't find any article matching ''
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Mempersiapkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh orang tua. Tujuannya supaya si kecil terjamin kesehatannya oleh negara.
Kalau sebelumnya BPJS Kesehatan bayi bisa diurus saat memasuki trimester ketiga, kini persyaratannya sudah berubah. Meski begitu, bayi baru lahir tetap bisa didaftarkan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Wajib Segera Didaftarkan
Menurut panduan layanan BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Jadi, dalam jangka waktu 28 hari setelah lahir, orang tua wajib langsung mendaftarkan bayi baru sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ini akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi langsung aktif setelah proses pembayaran diselesaikan.
Jika tidak didaftarkan dalam jangka waktu tersebut, maka peserta (orang tua) akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan undang-undang. Sanksinya bisa berupa bayi baru tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah, peserta kena denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023
Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini prosedur pendaftaran yang harus dilakukan untuk bayi baru lahir.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
BACA JUGA: Pengalaman Terapi Tumbuh Kembang Menggunakan BPJS Kesehatan
Cover: Mommies Daily
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS