banner-detik
SELF

4 Rekomendasi Notaris untuk Membuat Perjanjian Pisah Harta dan Kisaran Biayanya

author

Mommies Daily09 Dec 2023

4 Rekomendasi Notaris untuk Membuat Perjanjian Pisah Harta dan Kisaran Biayanya

Temukan notaris terbaik untuk pembuatan perjanjian pisah harta dan perkiraan biaya yang perlu dipertimbangkan di bawah ini!

Notaris yang tepat adalah kunci untuk membuat perjanjian pisah harta yang baik. Sebab membuat perjanjian pisah harta adalah langkah bijak dalam mengelola keuangan dan hubungan. Dalam menghadapi hal ini, pemilihan notaris yang tepat menjadi langkah krusial.

Proses perjanjian pisah harta tidak hanya menuntut keahlian hukum yang mumpuni tapi juga kebijaksanaan dalam menangani perincian keuangan dan aset. Dalam konteks ini, menemukan notaris yang berpengalaman dan dapat diandalkan merupakan langkah cermat.

BACA JUGA: Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah: Manfaat, Syarat dan Prosedur

Apa itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian Pisah Harta merupakan kesepakatan antara pasangan suami-istri yang mengatur harta kekayaan dalam lingkup perkawinan. Hal ini mencakup pengaturan terkait tanggung jawab finansial dan kewajiban hutang yang diakui oleh suami dan istri selama masa perkawinan.

Perjanjian pisah harta dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu prenuptial agreement (perjanjian kawin sebelum perkawinan) dan postnuptial agreement (perjanjian kawin pasca perkawinan). Salah satu manfaat utama dari perjanjian pisah harta adalah untuk memisahkan harta dan utang pasangan selama perkawinan.

Rekomendasi Notaris untuk Pisah Harta

Berikut adalah rekomendasi notaris terpercaya untuk membantu Mommies dan Daddies dalam proses pembuatan perjanjian pisah harta, serta perkiraan biaya yang perlu dipertimbangkan.

1. Notaris/PPAT Ruri Naldi, S.H., M.Kn

Kantor Notaris/PPAT Ruri Naldi, S.H., M.Kn terletak di Ruko Bukit Cimanggu City Blok A1 54, Jl. Bukit Cimanggu City Raya No.7, Cibadak, Kota Bogor, Jawa Barat. Kisaran biaya untuk membuat perjanjian harta di notaris ini adalah Rp3.500.000. Pelayanannya dikenal sopan dan profesional sehingga menjadi pilihan notaris untuk Mommies di daerah Jawa Barat. Melayani pertemuan online dan offline.

2. Notaris Karmila Hippy, SH. M. Kn

Melalui layanan konsultasi hukum Legal Keluarga, Notaris Karmila Hippy, SH. M. Kn bisa menjadi pilihan selanjutnya, terutama bagi Mommies yang tinggal di provinsi Banten.

Untuk perjanjian pisah harta yang ditawarkan ada dua macam. Pertama, perjanjian pisah harta pra nikah yakni seharga Rp7.500.000. Kedua, perjanjian pisah harta pasca nikah di Rp9.500.000. Mommies yang ingin memakai jasanya bisa langsung membuat perjanjian dengan menghubungi Legal Keluarga di website legalkeluarga.id.

3. Notaris Fitri Budiani, S.H., M.Kn.

Selanjutnya, ada notaris Fitri Budiani S.H., M.Kn. yang terletak Jl. Bend. Jatiluhur No.28, RT.4/RW.1, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210.

Untuk perjanjian pisah harta pasca nikah memiliki harga Rp 6.000.000 dengan biaya diluar pengurusan ke kua/dukcapil. Sedangkan, untuk perjanjian pra nikah memiliki harga Rp 5.000.000. Notaris ini melayani pertemuan online dan offline.

4. Notaris & PPAT Anne Glaudya Latanna, S.H., M.Kn

Notaris untuk pisah harta berikutnya adalah Notaris & PPAT Anne Glaudya Latanna, S.H., M.Kn sebagai rekomendasi untuk membuat perjanjian pisah harta di daerah Sulawesi. Notaris ini melayani perjanjian pisah harta pra nikah/prenuptial agreement dan perjanjian pisah harta pasca nikah/postnuptial agreement. Jasa untuk keduanya sama-sama dikenakan biaya Rp 3.500.000.

Untuk syarat membuat prenuptial agreement, yaitu KTP, KK, dan pasport. Sementara itu, postnuptial agreement membutuhkan KTP, KK, dan pasport akta/surat nikah. Proses akan berlangsung selama 2-3 hari jika berkas lengkap dan setelah itu notaris akan membantu mendaftar di mana perkawinan dicatatkan.

Ditulis oleh: Azahra Syifa

BACA JUGA: Catat, Ini Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan