Guru SMP Gunduli Rambut Siswi: Orang tua Bisa Bawa Masalah Ini ke Ranah Hukum, Menurut Psikolog Anak

Parenting & Kids

fiaindriokusumo・30 Aug 2023

detail-thumb

Guru SMP di Lamongan gunduli rambut beberapa siswi karena tidak mengenakan ciput. Ternyata orang tua murid boleh mengajukan gugatan hukum. 

Seorang guru SMP berinisial EN gunduli rambut 19 sisw karena tidak menggunakan ciput atau daleman jilbab. Kami bertanya kepada Vera Itabiliana, Psikolog Anak dan Remaja mengenai insiden ini. 

Guru SMP gunduli rambut siswi, ini pesan psikolog anak untuk orang tua korban

Bagaimana sebaiknya respon orang tua jika guru gunduli rambut mereka? 

Orang tua punya hak untuk protes dan membawa masalah ini ke ranah hukum, agar anak juga melihat bahwa orang tua melindungi mereka dan pelaku mendapatkan konsekuensinya. 

Bagaimana sebaiknya sekolah menanggapi kasus seperti ini dan tindakan apa yang perlu dilakukan terhadap pelaku? 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan peraturan baru tentang penanganan kekerasan di sekolah untuk jenjang SD hingga SMA yakni Permendikbud No 46 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini bertujuan dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah. 

Baca juga: Tata cara Penanganan Kekerasan pada Siswa di Sekolah, Orang tua Wajib Tahu!

Mengutip dari Detik.com, berikut lima poin penting yang terkandung dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023:

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan
  2. Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi
  3. Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci
  4. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas
  5. Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek

Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Salah satu poin yang disorot oleh Nadiem adalah pembentukkan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Permendikbud baru ini juga mengamanatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Nadiem menuturkan TPPK dan Satgas ini perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah peraturan baru disahkan, guna masalah kekerasan bisa segera terselesaikan. “Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” terang Nadiem.

Lantas, bagaimana pendampingan untuk para murid yang telah menjadi korban digunduli oleh guru mereka? 

Tentu perlu didampingi untuk mengatasi trauma yang mungkin muncul dan bagaimana siswi-siswi ini bisa kembali ke sekolah dengan nyaman. 

Duh, amit-amit, kalau ini terjadi dengan anak-anak Mommies, kira-kira akan damai atau tempuh jalur hukum?