banner-detik
SELF

Daftar Operasi yang Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Tahu!

author

Dhevita Wulandari21 Aug 2023

Daftar Operasi yang Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Tahu!

Tahukah Mommies dan Daddies bahwa ada operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ini daftar untuk operasi yang tidak ditanggung. Apa saja?

Pemerintah mewajibkan setiap masyarakat Indonesia untuk mempunyai BPJS Kesehatan. Instruksi ini dikeluarkan pada 6 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Pemerintah, inpres ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan memastikan Jaminan Kesehatan Nasional dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan ini akan menanggung biaya sakit ringan hingga sakit berat seperti operasi. Namun, ternyata tidak semua operasi ditanggung oleh institusi milik negara ini.

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir dari CNBC Indonesia, ada beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut daftarnya.

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan.
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
  4. Operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Di luar dari daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Dan untuk mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta terdaftar harus berobat terlebih dulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Apabila memang dibtuuhkan tindakan operasi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter di rumah sakit rujukan.

BACA JUGA: Infografik: Jadwal Imunisasi Dewasa, Rekomendasi dari PAPDI 2023

Cover: Image by jcomp on Freepik

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan