Sorry, we couldn't find any article matching ''
Marak Kekerasan Pada Siswa, Ini Tata Cara Penanganan Yang Benar. Orang Tua Wajib Tahu!
Di tahun 2022 ada 2133 kasus kekerasan pada siswa di sekolah yang terlapor ke KPAI. Ini lima langkah cara penanganan yang benar jika siswa mengalaminya.
Belum lekang dari ingatan kita, kasus pemukulan 19 siswi MTs swasta di Manyar, Gresik Januari lalu oleh sang mantan Kepala MTs tersebut. Para korban dipukul di bagian kepala serta dihukum berdiri dengan satu kaki hingga mengalami trauma berat.
Belum lagi kasus perundungan, dengan total 16 kasus dan 43 orang korban menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di sepanjang Januari hingga Juli 2023; kasus kekerasan seksual di beberapa pondok pesantren, dan entah berapa banyak lagi!
Sayangnya, menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim seperti dilansir dari Detik, masih banyak sekolah yang belum mau bersikap terbuka dan melakukan sosialisasi tentang kekerasan di sekolah.
Kabar baiknya, pemerintah menganggap serius hal ini. Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Di dalam aturan baru ini, jenis-jenis kekerasan di sekolah dijelaskan secara rinci.
Baca juga: Bullying Pernah Terjadi di 10 Sekolah Ini, Mana Saja?
6 Jenis Kekerasan di Sekolah dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023
Berikut ini adalah bentuk kekerasan di sekolah yang harus diwaspadai orang tua dan anak.
- Kekerasan fisik: kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan atau tanpa alat bantu.
- Kekerasan psikis: kekerasan yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
- Perundungan: kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan ada relasi kuasa.
- Kekerasan seksual: merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
- Diskriminasi dan intoleransi: tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan yang mengarah pada suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan: terjadi apabila kebijakan tersebut berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Baca juga: 8 Hal yang Diharapkan Orang Tua dari Sekolah Saat Ada Kasus Bullying
Tata Cara Penanganan Kekerasan Pada Siswa di Sekolah
Orang tua wajib tahu tentang tata cara penanganan kekerasan pada siswa berdasarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023. Ini penting untuk berjaga-jaga apabila (amit-amit) kekerasan di sekolah menimpa anak kita, atau anak-anak di sekitar kita.
Langkah I Pelaporan
- Pelapor melaporkan dugaan kekerasan pada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, Satgas, pemda, dan atau kementerian, tidak harus disertai bukti awal
- Laporan disampaikan secara langsung, atau tidak langsung melalui:
-
- Surat tertulis
- Telepon
- Pesan singkat elektronik
- Surat elektronik
- Bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor
- Menindaklanjuti laporan. TPPK atau Satgas melakukan tindakan awal pada korban atau saksi, dapat berupa:
-
- Memfasilitasi keamanan korban dan saksi
- Memfasilitasi bantuan pendampingan psikis
- Memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi.
- Dalam penanganan kekerasan, sekolah, pemda, atau kementerian dapat memberikan pendampingan pada:
-
- korban, saksi, terlapor berusia anak
- korban atau saksi yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan
- Pendampingan selama penanganan kasus kekerasan dilakukan berdasarkan persetujuan korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, dengan bentuk:
-
- Konseling
- Layanan kesehatan
- Bantuan hukum
- Advokasi
- Bimbingan sosial dan rohani
- Layanan pendampingan lain
- Layanan pendampingan yang sesuai kebutuhan ragam korban penyandang disabilitas
- Persetujuan baik korban, saksi, terlapor, atau pelaku yang berusia anak dapat diberikan oleh orang tua/wali korban atau pendamping
- Jika TPPK sekolah tidak melakukan penanganan, maka Satgas Kekerasan memberi peringatan. Jika masih tidak dilakukan, maka Satgas melakukan penanganan dugaan kekerasan tersebut.
Langkah II Pemeriksaan
- Memasuki pemeriksaan, TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan pemanggilan pada pelapor/korban, saksi, dan terlapor lewat surat panggilan tertulis maupun lisan. Jika pelapor, korban, maupun saksi adalah siswa usia anak, panggilan pemeriksaan disampaikan ke orang tua atau wali murid.
- Jika terlapor tidak hadir sampai panggilan ketiga, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
- TPPK atau Satgas melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan, dengan merahasiakan identitas korban, saksi, dan siswa terlapor sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan akan mengumpulkan keterangan dari pelapor/korban, saksi, maupun terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan.
- Saat pemeriksaan, TPPK dan Satgas memastikan korban, saksi, maupun pelapor yang merupakan siswa usia anak untuk didampingi orang tua/wali. Jika korban, saksi, maupun terlapor. merupakan penyandang disabilitas, TPPK atau Satgas menyediakan pendamping sesuai ragam disabilitas saat pemeriksaan permintaan keterangan.
- Pemeriksaan diselesaikan maksimal 30 hari kerja, terhitung sejak permintaan keterangan dari pelapor korban, lalu dituangkan ke berita acara.
- Jika pemeriksaan tidak selesai dalam 30 hari kerja, TPPK atau Satgas harus membuat pernyataan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Penghentian pemeriksaan ditetapkan oleh ketua TPPK/Satgas, disampaikan ke kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, terlapor, dan pelapor/korban.
- TPPK atau Satuan Tugas dapat menyatakan pemeriksaan dihentikan jika:
-
- Terlapor meninggal dunia/tidak ditemukan/sakit berat berdasarkan keterangan dokter
- Korban tidak ditemukan, atau pembuktian belum cukup.
-
- Pemeriksaan laporan kekerasan bisa dilanjutkan lagi jika ditemukan bukti baru.
Langkah III Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
- TPPK atau Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan, laporan disampaikan ke kepala sekolah atau kadisdik
- Jika terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat:
-
- Sanksi administratif kepada pelaku
- Pemulihan korban/pelapor dan/atau saksi jika belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan.
- Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan.
- Jika tidak terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan pemulihan nama baik Terlapor.
Langkah IV Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (Sanksi)
- Kepala sekolah atau kadisdik menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan menerbitkan keputusan dalam maksimal 5 hari kerja, yang berisi:
-
- Pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor jika terbukti adanya kekerasan.
- Pemulihan nama baik terlapor jika tidak terbukti ada kekerasan.
- Pengajuan keberatan oleh korban atau pelaku diajukan maksimal 30 hari kerja sejak putusan diterima, sedangkan putusan atas keberatan dijatuhkan maksimal 30 hari kerja setelah ajuan keberatan diterima.
Langkah V Pemulihan
Pemulihan pada korban, saksi, dan atau pelaku yang merupakan siswa usia anak dan pihak yang merupakan penyandang disabilitas dapat dilakukan sejak pelaporan diterima TPPK atau Satgas dengan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran. Proses pemulihan difasilitasi pemda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kita harapkan sekolah semakin terbuka untuk mensosialisasikan perilaku anti kekerasan di sekolah; dan orang tua juga terus membekali anak dengan pertahanan diri yang baik agar angka kekerasan pada siswa semakin bisa ditekan.
Baca juga: Daftar Yayasan untuk Melaporkan Kekerasan pada Anak
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS