Masa MPLS seringkali disalahartikan sebagai masa perpeloncoan oleh beberapa oknum, maka aturan MPLS berikut ini bisa jadi acuan. Pelanggaran? Laporkan!
MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru pada dasarnya ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sayangnya oknum murid hingga guru beberapa sekolah di beberapa waktu lalu sempat menjadikan MPLS sebagai ajang plonco bagi junior-junior yang baru masuk.
Padahal, seyogyanya menurut situs resmi Dapodik, MPLS wajib bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Demi menghindari adanya kegiatan MPLS yang nggak sesuai dengan aturan, orangtua wajib tahu aturan MPLS berikut ini.
Syarat pelaksanaan MPLS
Yang perlu orangtua, terutama orangtua dari siswa baru ketahui, ada banyak syarat dalam melaksanakan program MPLS.
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Baca juga: Rekomendasi Toko Seragam & Perlengkapan Sekolah dengan Harga Terjangkau
Aturan MPLS: Boleh dibantu oleh siswa aktif
Merujuk pada poin 1 di Syarat Pelaksanaan MPLS, ada pengecualian berupa diperkenankannya program ini dibantu oleh siswa aktif.
Namun begitu, hanya bila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Yang pasti tetap dengan syarat sebagai berikut:
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas.
- Siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang dalam pembuatannya dalam kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas di MPLS yang dilarang
Jika orangtua menemukan kegiatan seperti di bawah ini, mommies boleh mengajukan keberatan ke pihak sekolah karena tidak sesuai aturan.
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Ke mana harus melapor atas aturan MPLS yang melanggar aturan?
Bukan cuma siswa atau orangtua siswa yang bersangkutan yang bisa melapor terjadinya pelanggaran pada MPLS. Kita sebagai masyarakat di luar sekolah pun bisa melaporkan hal tersebut kepada diknas setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi melalui:
Situs: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
Faksimile: 021-5733125
Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
SMS: 0811976929
Jika terjadi pelanggaran seperti perploncoan atau kekerasan saat MPLS, maka sanksi yang diberikan akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.