Perempuan Bekerja Dalam Islam. Bagaimana Hukumnya?

Career

dewdew・27 Mar 2023

detail-thumb

Di rumah saja, fokus urus keluarga, adalah anggapan jamak bagi perempuan muslim untuk tidak bekerja. Bagaimana, sih, hukum perempuan bekerja dalam Islam?

Sebagian besar perempuan selalu mengalami dilema ketika bekerja. Ingin sekali fokus mengurus keluarga, tapi bekerja terkadang jadi suatu keharusan. Apakah itu karena alasan ekonomi, hingga mengejar eksistensi diri. Keduanya seringkali jadi alasan seorang perempuan, termasuk perempuan muslim untuk bekerja.

Anggapan bahwa  pekerjaan mencari uang itu adalah tugas suami sehingga perempuan tak perlu bekerja, dan stay di rumah saja mengurus keluarga juga masih jadi pertimbangan. Jadi bagaimana? Dalam Islam, perempuan boleh nggak, sih, ikut bekerja untuk mendapatkan penghasilan tambahan? Apakah itu bekerja di rumah atau ngantor setiap hari. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Surat dalam Al Quran tentang kesetaraan wanita dan pria

Ning Nadia Abdurrahman, Alumnus Institut Imam Nafie, Maroko menjawab hal tersebut dijabarkan  di dalam Al-Quran secara gamblang terkait perempuan yang bekerja pada QS Ali Imran:195, An-Nisa:124, dan An-Nahl:97.

 ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ 

سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ

Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah ada pahala yang baik.” (Ali Imran:195)

 

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (An Nisa:124)

 

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُون

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An Nahl:97)

“Dari ketiga ayat di atas sudah cukup dijadikan sebagai dalil bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan di mata Allah dalam melakukan hal-hal baik. Mau itu pekerjaan secara hati ataupun secara badan,” tegas Nadia yang kini adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Kwagean Kediri.

Syarat perempuan bekerja dalam Islam

Profesor H Ahmad Zahro, guru besar agama Islam bidang ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, berkata bahwasanya perempuan nggak punya kewajiban untuk bekerja dalam rumah tangga. Karena pada dasarnya kewajiban menafkahi tetap menjadi tanggung jawab suami. Namun, jika perempuan ingin bekerja dan terampil dalam melakukannya maka diperbolehkan.

Namun begitu, tetap ada persyaratannya. Jika perempuan sudah menikah maka wajib hukumnya untuk memperoleh izin suami ketika hendak bekerja. Jika belum menikah, izin dari wali juga diperlukan. Intinya Islam tidak memberatkan, namun tetap harus mengikuti aturan yang ada.