Jadi kewajiban semua masyarakat untuk membayar pajak, dan ini cara isi SPT pajak secara online yang gak bikin bingung! Mommies wajib tahu!
Walau selalu dilakukan tiap tahun, tetapi masih banyak orang yang kesulitan dan selalu mencari tahu cara isi SPT Pajak 1770 dan 1770 S secara online.
Betul! Salah satu yang jadi kewajiban semua masyarakat Indonesia yang sudah berpenghasilan dan memiliki NPWP adalah melaporkan SPT pajak tahunan mereka. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah mulai dibuka Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2023 lalu.
Mommies masih punya banyak waktu untuk mengisi SPT pajak hingga akhir Maret 2023 nanti. Untuk pajak pribadi tenggatnya hingga tanggal 31 Maret 2023 dan pajak badan sampai 30 April 2023.
BACA JUGA: Begini Cara Lapor Pajak Bagi Pekerja Bebas dan Ibu Rumah Tangga
Penting bagi Mommies untuk tahu cara isi SPT pajak dan melaporkannya tepat waktu, lho. Sebab jika Mommies telat bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan, maka bisa dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Sanski administrasi atau denda bagi masyarakat yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan mereka tertuang jelas di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Di pasal 7 dijelaskan bahwa Mommies bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Namun sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak berikut ini:
– Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
– Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
– Wajib pajak yang berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
– Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, dan
– Wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sekarang cara isi pajak sudah lebih mudah, yaitu secara online lewat EFIN atau e-filing, sehingga Mommies tidak perlu lagi repot-repot ke kantor pajak. EFIN adalah nomor identitas atau Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Kalau Mommies sudah punya EFIN, bisa langsung isi laporan pajaknya, tetapi jika belum maka harus registrasi dulu dan mengaktifkan EFIN.
Saat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, Mommies akan terbagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan wajib menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun dan harus mengisi formulir SPT 1770 S.
Untuk melihat cara isi SPT pajak tahunan, Mommies bisa klik di halaman selanjutnya!
BACA JUGA: Rekomendasi Tabungan Anak Terbaik untuk Menyimpan Uang THR
Cover: Freepik