banner-detik
SELF

Nikah di KUA, Ini Syarat hingga Cara Selengkapnya

author

Dhevita Wulandari02 Feb 2023

Nikah di KUA, Ini Syarat hingga Cara Selengkapnya

Punya keinginan nikah di KUA tapi belum tahu caranya? Simak selengkapnya di sini mulai dari dokumen, syarat, cara daftar, hingga biayanya.

Menikah adalah hari penting di mana bersatunya sebuah pasangan dalam ikatan hubungan seumur hidup. Bagi sebagian orang, menikah juga dianggap hari yang sangat sakral dan kalau bisa hanya dilakukan sekali dalam hidup. Dengan anggapan seperti ini, tidak sedikit pasangan yang ingin merayakan pernikahannya dengan acara yang besar, ramai, bahkan mewah.

Namun bukan berarti semua orang ingin merayakan pernikahannya dengan cara yang “wah”. Banyak juga kok pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah dengan cara yang sederhana.

Baru-baru ini sedang ramai cuitan di Twitter dari seorang pria yang menceritakan sedikit kisah dan alasannya menikah di KUA. Cuitan ini turut merespon pasangan-pasangan lainnya yang juga menikah di KUA. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara menikah di KUA, serta berapa biayanya? Berikut penjelasan selengkapnya sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan, dikutip dari Detik.com.

Dokumen Persyaratan Nikah

  1. Surat Pengantar Nikah (model N1)
  2. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
  3. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (model N5)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  2. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Lahir
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  6. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  7. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

BACA JUGA: Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta, Perlu Nggak, Sih?

Prosedur Syarat Nikah

Syarat nikah calon suami

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  4. Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika pemberitahuan menikah diwakili orang lain.
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi akta kelahiran
  8. Fotokopi kartu keluarga
  9. Pas Foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau foto 3×2 latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
  10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  11. Dispensasi dari pengadilan jika menikah dengan usia di bawah 19 tahun.
  12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
  13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
  14. Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

Syarat nikah calon istri

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika pemberitahuan menikah diwakili orang lain.
  6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  7. Fotokopi KTP
  8. Fotokopi akta kelahiran
  9. Fotokopi kartu keluarga
  10. Pas Foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3×2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.
  11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  12. Dispensasi dari pengadilan jika menikah dengan usia di bawah 19 tahun.
  13. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Cara pendaftaran nikah

  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat
  2. Datang ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan membawa surat pengantar RT dan RW.
  3. Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan diselenggarakan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah apabila lokasi pelaksanakan pernikahan luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
  5. Mengunjungi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  6. Menentukan tanggal dan tempat akad nikah.
  7. Sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Biaya Nikah di KUA

Untuk biaya nikah di KUA, jika diadakan di KUA dan pada jam kerja KUA, maka negara tidak memungut biaya nikah. Hal ini dituliskan dalam PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Namun, jika akad nikah diadakan di luar KUA dan di luar jam kerja KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang akan masuk ke kas negara.

BACA JUGA: Pelajaran tentang Pernikahan yang Bisa Dipetik dari Film Noktah Merah Perkawinan

Cover: Photo by Trung Nguyen on Pexels

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan