Kalau Mommies takut kendaraan terendam banjir di musam hujan ini, tenang saja, sebab ini cara mudah klaim asuransinya! Intip caranya di sini!
Di musim hujan, mengetahui cara klaim asuransi kerusakan kendaraan yang terendam banjir adalah hal yang sangat penting dan harus. Apalagi oleh para pemilik kendaraan, baik roda dua atau roda empat.
Alasannya banjir kini terjadi di mana-mana akibat curah hujan yang tinggi. Hal itu tentu saja membuat para pengendara tetap harus melewati situasi ini agar sampai ke tujuan. Kendaraan terendam banjir pun tak bisa dihindari.
Kalau setelah terendam kendaraan jadi rusak, tentu ini akan membuat Anda jadi kesulitan untuk beraktivitas. Uang yang keluar pun jadi banyak, mengingat biaya reparasi kendaraan memakan jumlah yang besar.
Namun, kalau Mommies atau Daddies memiliki asuransi kendaraan, maka perbaikannya bisa ditangani langsung secara penuh oleh pihak asuransi. Jadi, penting, dong, untuk tahu bagaimana cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir.
BACA JUGA: Hindari Peralatan Listrik Rusak Akibat Banjir, Ini Cara Penanganan Listrik di Rumah Saat Banjir
Sebelum mengajukan klaim, Mommies harus yakin telah memiliki jaminan khusus berkaitan dengan kerusakan akibat bencana alam, seperti banjir, badai, hujan es, dan sebagainya, ya!
Walau Mommies sudah memiliki jaminan khusus tersebut, klaim asuransi kendaraan yang rusak karena banjir ini tidaklah mudah. Penjelasan kronologi kejadian juga berpengaruh terhadap kemudahan klaim.
Dikutip dari Auto2000, perkiraan biaya perbaikan mobil akibat kerusakan bisa mencapai Rp16 juta, tergantung dari jenis mobil dan kerusakan yang dialami. Jadi, Mommies harus mempersiapkan asuransi khusus yang di dalamnya sudah ada proteksi kendaraan terhadap banjir.
Menurut After Sales Business Division Head Auto2000, klaim asuransi mobil yang terkena banjir harus dilakukan secara bertahap, mulai dari persiapan persyaratan polis asuransi.
“Mobil yang mengalami kerusakan karena banjir tidak diinginkan karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai melakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi,” jelasnya yang dikutip dari Auto2000.
Ini adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan klaim asuransi mobil yang rusak akibat terendam banjir.
1. Polis asuransi
2. Bukti kerusakan
3. SIM pemilik mobil
4. STNK
5. Catatan kronologi kejadian
Untuk melihat cara lengkapnya, klik halaman selanjutnya!
BACA JUGA: Waspada Banjir di Musim Hujan, Siapkan 9 Hal Ini
Cover: Pexels