Dari PNS Hingga Umum, Pekerja di DKI Jakarta akan Pulang Kerja Lebih Malam! Kapan Mulai Berlaku?

#MommiesWorkingIt

Katharina Menge・12 Aug 2022

detail-thumb

Untuk Anda yang bekerja di DKI Jakarta, baik PNS atau pekerja umum, bersiaplah untuk pulang kerja dan sampai rumah lebih malam!

Sedikit kabar baru untuk Mommies dan para pekerja di DKI Jakarta. Apapun pekerjaan Mommies, baik pekerja umum atau PNS, menurut peraturan baru Anda semua bisa pulang kerja lebih malam di masa depan. Hal ini merujuk pada rencana jam kerja baru yang akan diterapkan.

Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara perihal rencana pemberlakuan jam kerja baru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun para pekerja umum lainnya di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Penerapan Konsep Ikigai Dalam Dunia Kerja, Bisa Tingkatkan Semangat Kerja

Rencana perubahan jam kerja baru bagi PNS dan pekerja DKI Jakarta ini muncul untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Ibu Kota yang semakin lama semakin kronis, dan Kementerian PANRB menjadi satu dari sederet kementerian lembaga yang diundang rapat bersama oleh Polda Metro Jaya.

Kepada CNBC Indonesia, Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), mengatakan rencana tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan bersama.

Pada prinsipnya, pemerintah sudah menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam upaya bersama untuk menekan angka kemacetan di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. “Prinsip Kementerian PANRB siap berkolaborasi dalam upaya bersama untuk mengurai kemacetan,” kata Averrouce.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari sduah mencapai 54%, di mana diperkirakan kemacetan jalan, tidak hanya Jakarta, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 71 triliun setiap tahunnya.

Namun, ternyata rencana tersebut masih menemui beberapa tantangan, salah satunya adalah belum adanya dukungan transportasi yang memadai. Hal itu diungkap oleh Nurjaman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Menurutnya pemerintah masih perlu menambah armada di jam malam, di mana saat ini armada yang tersedia belum mencukupi secara maksimal. “Kalau ditarik ke jam 12 masuk pertama, itu jam berapa balik ke sananya, jam 8. Apa siap pemerintah daerah menyiapkan transportasi dari awal sampai akhir? Butuh dipikirkan,” jelasnya.

Jadi kira-kira kapan peraturan jam kerja baru untuk PNS dan pekerja DKI Jakarta ini mulai berlaku? Klik di sini untuk baca selanjutnya!

BACA JUGA: Bosan WFH? Ini 8 Coffee Shop Nyaman untuk WFA di Daerah Bintaro

Cover: Freepik