Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan saat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Cek di sini dulu, ya, supaya nggak salah langkah.
Beberapa waktu lalu berita proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sempat ricuh. Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan berwacana menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana JHT. Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun, meski sudah resign atau di-PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja. Setelah mendapat protes dan kecaman dari berbagai pihak, proses pencairan dana JHT pun kembali seperti semula. Jadi kalau mommies resign atas kehendak sendiri, masih bisa, kok, langsung mencairkan dana JHT. Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat yang membolehkan dana JHT dicairkan
Sebelumnya mommies cek dulu apakah mommies memenuhi syarat untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut adalah:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana JHT
Untuk mommies yang mengundurkan diri, alias resign, saat mengklaim dana JHT harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Namun bila mommies mengalami PHK, maka dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Untuk alasan seperti meninggalkan Indonesia selama-lamanya, atau cacat tetap total, mommies bisa cek sendiri dokumen yang diperlukan di sini.
Baca juga: Daftar Fasilitas Kesehatan Konsultasi Psikolog dan Psikiater Dengan Menggunakan BPJS Kesehatan
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
Ada 2 cara untuk mencairkan dana JHT, salah satunya dengan datang langsung ke kantor cabang.
- Pastikan mommies membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, mommies akan menerima tanda terima.
- Setelah proses selesai, mommies tinggal tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
Salah satu cara mudah dalam mencairkan dana JHT adalah dengan melakukannya secara online.
- Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, mommies akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
Untuk mengecek status klaim, mommies bisa mengunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Masukkan nomor KPJ dan klik informasi “status klaim”. Cara pengecekan ini berlaku untuk mommies yang klaim di kantor cabang, maupun secara online.