PIP atau Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Untuk setiap tahapan pendidikan memiliki besaran dana yang berbeda-beda. Berikut besar dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar – Rp 450,000
Sekolah Menengah Pertama – Rp 750,000
Sekolah Menengah Atas – Rp 1,000,000
Agar siswa bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2022, maka siswa harus terdaftar terlebih dulu di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Jika belum terdaftar, maka Mommies bisa melakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Rekomendasi Boarding School di Indonesia
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima. Berikut caranya:
Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP.
Bagaimana cara perbaikan data? Untuk tahapan-tahapannya, bisa dibaca di sini.
Cover: Pexels