banner-detik
#MOMMIESWORKINGIT

Menepis Keraguan tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

author

Ficky Yusrini22 Jun 2022

Menepis Keraguan tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

Cuti melahirkan 6 bulan sedang ramai dibahas, ada pro dan tentu saja kontra. Mari kita kupas satu per satu.

Cuti melahirkan 6 bulan saat ini menjadi berita yang menggembirakan di tengah muramnya situasi ekonomi dan pandemi yang masih belum pulih. Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah digodok dan segera dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR. RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Salah satu yang jadi sorotan adalah soal hak cuti melahirkan paling sedikit selama 6 bulan, dua kali lipat dari yang sekarang selama 3 bulan.  Juga ditegaskan bahwa para ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji 75 persen untuk 3 bulan berikutnya. Para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebuah kemenangan untuk para ibu bekerja apabila RUU ini berhasil disetujui. Itu juga membawa implikasi, masyarakat kita akan memasuki era baru, yang lebih ramah pada perempuan, anak, dan keluarga.

Akan tetapi, selayaknya kebijakan, sebagaimana segala sesuatu yang baru, pasti mendatangkan resistensi. Ada yang diuntungkan, banyak juga yang dirugikan. Tidak ada yang sepenuhnya ideal. Untuk itu, kita perlu membedah satu per satu sumber kontroversinya, dan kenapa aturan ini perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Cuti Melahirkan Untuk para Ayah

Photo by Harshit Jain on Unsplash

Katanya -> Daripada mempekerjakan perempuan yang cuti melahirkannya semakin panjang, lebih baik pilih karyawan pria saja yang tidak akan cuti melahirkan.

Jawab: Performa dan talenta tidak mengenal jenis kelamin. Beberapa jenis pekerjaan bahkan lebih bagus jika dilakukan oleh perempuan karena perempuan punya kualitas karakter tertentu yang tidak dimiliki pria. Misalnya, kualitas detail, persuasif, networking, sentuhan feminin, menaungi orang-orang di sekitarnya, dan sebagainya. Di dunia kerja, talenta adalah aset dan kunci penting yang membuat bisnis bisa berkembang, yang seringkali sulit tergantikan antara satu pribadi dengan pribadi lainnya.  Tidak semudah mengganti alat atau barang.

Katanya -> Kabar buruk buat perusahaan dan UKM karena harus keluar uang lebih banyak guna membayar gaji karyawan yang cuti melahirkan.

Jawab: Jika dilihat sepihak, dari sisi pembukuan perusahaan, mungkin kelihatannya merugi. Namun, jika ditarik gambaran besarnya, biaya hilangnya perempuan dari pasar dunia kerja karena mereka harus mengurus keluarga, teramat sangat besar. Menurut riset Mckinsey, jika partisipasi perempuan di dunia kerja bisa ditingkatkan, maka GDP negara akan meningkat sebanyak 12 triliun dolar AS.

Katanya -> RUU ini ujug-ujug ada demi kepentingan politik tokoh atau partai tertentu.

Jawab: Komitmen untuk membuat kebijakan yang mendorong partisipasi perempuan di dunia kerja semakin nyata dibicarakan dalam pertemuan G20 di Brisbane, Australia, pada tahun 2014. Dihasilkan kesepakatan untuk mengatasi tingginya tingkat kesenjangan antara pria dan wanita setidaknya bisa menjadi 25% saja sampai 2025. Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan G20. Sudah seharusnya Indonesia mewujudkan komitmennya.

Katanya -> Cuti melahirkan panjang tapi kalau tidak punya support system malah bikin stres

Jawab: Support system is a must. Di balik kesuksesan seorang ibu bekerja, ada kerja tim yang siap berkorban setiap saat. Ungkapan ‘it takes a village to raise a child’ benar adanya. Support system itu bisa datang dari kebijakan negara, aturan perusahaan, maupun atasan, kolega, hingga klien. Cuti yang panjang ini hanyalah sebagian kecil dari support system. Masih banyak kebijakan-kebijakan lain yang perlu dibuat untuk memperkuat support system bagi perempuan di dunia kerja. Misalnya, infrastruktur kota yang ramah perempuan, tersedianya day care berkualitas dan terjangkau, kota yang aman sehingga perempuan tidak takut apabila harus bekerja lembur, akses transportasi publik, dan sebagainya.

Selain itu, support system juga diperlukan dari sisi personal. Dukungan pasangan, keluarga besar, hingga asisten rumah tangga yang bisa diandalkan. Cuti panjang bukan berarti semua bisa ditangani sendirian.

Katanya -> Kenapa tidak sekalian cuti melahirkan buat para ayah

Jawab: Tanggung jawab pengasuhan bayi tidak hanya pada perempuan, tapi juga pria. Salah satu poin progresif dalam RUU KIA, mengatur juga hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran. Termuat dalam Pasal 6 Ayat (1) RUU ini, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu yang melahirkan selama paling lama 40 hari. Setuju, nggak, Gaes…

Photo by Alex Bodini on Unsplash

Share Article

author

Ficky Yusrini

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan