Sorry, we couldn't find any article matching ''
Wajib Tahu, Syarat Lengkap Mudik Lebaran Terbaru 2022
Mommies dan keluarga berencana melakukan perjalanan mudik lebaran? Cek terlebih dulu syarat lengkap mudik lebaran terbaru 2022 dari pemerintah berikut ini, ya!
Tahun ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Tentunya, ada sejumlah peraturan dan syarat yang harus dipatuhi.
Presiden Joko Widodo menetapkan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat untuk para pemudik dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR untuk meminimalisir risiko terhadap kelompok rentan atau orang tua. Hal ini karena orang tua saat lebaran menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya.
Lebih lengkapnya, Menteri Budi menjelaskan dalam konferensi pers (24/3/2022), “Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR.”
BACA JUGA: 10 Perawatan Rumahan untuk Wajah Glowing di Hari Lebaran
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 47, 48, 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, dan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang sudah diperbarui dan berlaku mulai 19 April 2022, serta merujuk pada dokumen Surat Edaran yang diunduh dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut syarat mudik lebaran 2022 terbaru menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi:
1. Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Pemudik di bawah usia 6 tahun dikecualikan pada ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
7. Pemudik berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu melampirkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.
BACA JUGA: Rekomendasi Katering Lebaran yang Enak dan Memudahkan di Hari Raya
Featured image: Freepik
Share Article
COMMENTS