Hello working moms! Siapa yang belum lama ini pindah kantor atau pindah kerja? Umumnya THR yang nanti akan diterima nggak akan sampai 1 kali gaji kecuali sudah ada perjanjian sebelumnya. Lalu berapa, ya, THR yang akan diterima kalau kerja di perusahaan baru 6 bulan saja belum sampai? Berikut ini hitungan THR ketika mommies belum genap setahun kerja di kantor baru.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. Dengan kata lain, perusahaan terutama perusahaan swasta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai paling lambat H-7 Idul Fitri. Kecuali bila ada kondisi khusus, perusahaan mungkin saja dibolehkan untuk membayar THR maksimal H-1, asal memenuhi syarat.
Nah, buat mommies yang baru saja pindah kerja dan belum lagi setahun di kantor baru, besaran THR tentu berbeda dengan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Mengacu pada Pasal 3 peraturan yang disebutkan di poin satu, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Berbeda dengan pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka di dalam pasal 3 butir B dinyatakan bahwa THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Sederhananya, perhitungan THR bagi mommies yang belum kerja satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan nominal 1 bulan upah (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).Ambil contoh bila mommies menerima gaji perbulan sebesar Rp 5 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
6 : 12 = 0,5 lalu 0,5 x 5.000.000 = 2.500.000. Sehingga besaran THR yang akan mommies terima adalah sebesar Rp 2,5 juta.
Sebagai catatan, upah satu bulan yang dimaksud di dalam peraturan di atas adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca juga: Bijak Kelola THR Agar Tak Habis Sia-Sia
Setiap perusahaan mungkin saja memberlakukan aturan yang berbeda, namun untuk hitungan THR karyawan kontrak bisa mengacu pada beberapa poin berikut ini.
Rumusnya sebenarnya hampir sama dengan karyawan tetap, namun besaran upah mengacu pada 2 poin di atas, ya. Jika mommies baru bekerja 8 bulan sebagai karyawan kontrak dan gaji per bulan adalah Rp 3 juta, maka hitungannya adalah sebagai berikut:
8:12 = 0.7 x 3.000.000 = 2.000.000. Maka besaran THR yang mommies terima adalah sebesar Rp 2 juta.
Demikian hitungan THR untuk para wanita bekerja yang masa kerja belum genap 12 bulan. Kira-kira THRnya buat apa, nih, mommies?