Mana lagi jaminan kesehatan paling terjangkau dengan manfaat nggak tanggung-tanggung? Ini pentingnya kita punya BPJS Kesehatan.
Setelah saya resign dari profesi pegawai kantoran dan banting stir menjadi freelancer beberapa tahun silam, otomatis saya kehilangan seluruh fasilitas kesehatan untuk saya dan keluarga. Saya pikir, bakal berat, nih, semua serba ditanggung sendiri. Dulu, kantor saya memberikan tiga fasilitas: asuransi rawat inap, reimbursement rawat jalan (termasuk sekedar membeli obat-obatan) dan BPJS Kesehatan.
Dari ketiga itu, yang terakhir saya pertahankan. Nggak pakai lama, saya langsung ubah kepesertaan BPJS Kesehatan saya menjadi kepesertaan mandiri. Prinsip saya, harus punya jaminan kesehatan minimal satu: BPJS Kesehatan.
Bukan satu dua kali saya memeriksakan kesehatan keluarga ke dokter spesialis dengan BPJS Kesehatan. Dari keluhan kesehatan yang nggak terlalu berat, hingga yang cukup serius. Bahkan, saya juga pernah melahirkan dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Baca juga: Nggak Pakai Ribet, Ini Pengalaman Saya Melahirkan dengan BPJS
Jika divaluasi dan ditanggung secara mandiri, biaya yang sudah saya keluarkan itu entah berapa banyak. Tapi dengan BPJS Kesehatan, saya jadi bisa mengamankan keuangan hanya dengan biaya Rp400.000 per bulan untuk empat anggota keluarga. Paket hemat, deh!
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan bisa dibilang jaminan kesehatan yang paling terjangkau jika dikomparasi dengan asuransi swasta lainnya. Iuran BPJS Kesehatan sempat beberapa kali berubah sejak diselenggarakan. Berikut ini daftar iuran yang berlaku di 2022:
Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang
Jika rata-rata asuransi kesehatan menanggung pengobatan rawat jalan hanya sebelum dan sesudah rawat inap, tidak dengan BPJS Kesehatan. Program JKN-KIS ini memang ditujukan pemerintah untuk menjamin masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Jadi, salah satu keunggulan BPJS Kesehatan terletak pada pertanggungan rawat jalannya.
Manfaat rawat jalan yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai update, per 1 Januari 2023 nanti, pemerintah menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan per kelas, melainkan berlaku tunggal, yaitu kelas standar. Iurannya sendiri belum ditetapkan, karena masih digodok di pemerintah.
Setelah tahu pentingnya punya BPJS Kesehatan, sudah nggak ragu lagi untuk ikut kan?
Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Moms Wajib Tahu!