Aturan JHT baru menegaskan dana pensiun hanya bisa diambil saat peserta mencapai usia 56 tahun meski Anda di-PHK. Setuju atau tidak?
Buat sebagian besar buruh (yes, yang kantoran juga buruh, lho) aturan pencairan JHT baru alias Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan terasa menggelikan sekaligus menyedihkan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan pencairan JHT baru ini dirasa memberatkan, terutama jika buruh mengundurkan diri, atau terkena PHK dari perusahaan tempat ia bekerja. Sementara uang JHT tersebut bisa jadi sekoci penyelamat ketika seseorang belum mendapatkan pekerjaan baru. Bagaimana sebenarnya aturan baru tersebut?
Yuk, kita telaah dulu perbedaan antara aturan JHT lama dengan yang baru. Dalam Permenaker 19/2015, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun. Namun begitu pada pasal tersebut disebutkan “Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Ini artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja, entah itu di-PHK atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT tersebut tanpa perlu menunggu usia tertentu. Saya sendiri sebagai yang pernah mencairkan dana JHT 100% setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja, hanya perlu menunggu sekitar 1 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.
Dalam Permenaker 2/2022, disebutkan pada pasal 3 bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Memang, sih, dalam pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Tapi, jangan salah, ada lagi ketentuan pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja, akan diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Artinya, pencairan dana JHT seperti yang pernah saya lakukan, yaitu 100% sebulan setelah pengunduran diri, kini tidak bisa dilakukan. Pun bila peserta terkena PHK, ia tetap harus menunggu hingga usianya 56 tahun untuk bisa mencairkan dana tersebut.
Meski nggak bisa 100% cair, ada aturan bahwa 10% atau 30% dari dana JHT tersebut bisa cair. Kalau mommies ingin menggunakannya sebagai DP rumah atau renovasi, bisa ambil 30%, dan 10% untuk keperluan lain. Tapi ingat, persyaratannya sendiri juga nggak sesederhana itu. Kepesertaan BPJS TK haruslah 10 tahun minimal. Pengambilan JHT sebagian ini juga berpotensi terkena pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. FYI, ini ketentuan yang menyertai aturan baru, di aturan lama JHT sudah ada, kok, ketentuan ini.
Baca juga: Catat dan Pahami 30 Hak Azasi Manusia
Maksud dan tujuan dari aturan ini sebenarnya baik. Agar ketika kita sampai di usia pensiun, benar-benar nggak tangan kosong banget. Ada modal yang bisa kita pegang tanpa perlu membebani anak cucu. Istilahnya memutus rantai Sandwich Generation. Pun ketika kita meninggal sebelum usia 56 tahun, yang diuntungkan ahli waris karena berhak mendapatkan dana tersebut begitu kita meninggal. Ketika kita mengalami cacat total tetap, dana ini bahkan akan bisa dicairkan 100% tanpa menunggu usia 56 tahun.
Sayangnya seringkali skenario hidup nggak selalu sesuai dengan rencana, ya, kan? Bagaimana ketika seseorang ‘dipaksa’ resign dari pekerjaannya? Bagaimana ketika gelombang PHK terlalu besar seperti ketika pandemi saat ini, sehingga mencari pekerjaan baru lebih sulit? Dana JHT tersebut bisa menjadi penyelamat untuk menyambung hidup yang terus berjalan. Iya, soalnya tagihan listrik, uang sekolah, cicilan rumah, nggak bisa dibayar pakai daun hahahaha…
Baca juga: Belum Waktunya Puber, Ini Penyebab Pubertas Dini
Aturan JHT baru ini diundangkan pada tanggal 4 Februari, dan tidak langsung berlaku begitu saja. Aturan ini rencananya baru akan berlaku di tanggal 4 Mei 2022. Jadi buat mommies yang masih berniat untuk mencairkan dana JHTnya 100% masih bisa, ya. Jangan lupa siapkan dokumen pendukung yang lengkap. Untuk mencairkan dana JHT, bisa dilakukan dengan dua cara, ada secara online dan offline. Untuk keterangan dan persyaratan lengkap, mommies bisa cek di sini.
Photo by Visual Stories || Micheile on Unsplash