banner-detik
ETC

Catat dan Pahami 30 Hak Asasi Manusia

author

Sisca Christina10 Dec 2021

Catat dan Pahami 30 Hak Asasi Manusia

Sudah tahu apa saja 30 hak asasi manusia yang berlaku di seluruh dunia? Tanpa sadar, hak nomor 24 seringkali kita abaikan.

Hari ini, 10 Desember 2021, seluruh umat di dunia memeringati Hari Hak Asasi Manusia. Jika ditelusuri ke belakang, Hari HAM lahir bertepatan dengan hari di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada (UDHR) 1948 silam.

UDHR merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan dan mencatat hak-hak yang melekat pada semua manusia, dan tidak dapat dicabut.

UDHR juga menjadi dasar bagi negara-negara untuk mencanangkan HAM masing-masing, termasuk Indonesia. Jadi, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti orang meninggal dan bahkan cuti buat liburan, itu nggak muncul begitu saja di setiap negara. Cuti untuk beristirahat atau break dari pekerjaan itu ternyata termaktub di dalam 30 Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan PBB. Apa saja, sih, isi 30 Hak Asasi Manusia tersebut?

1. Kebebasan dan kesetaraan

Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Kita diberkahi dengan akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

2. Hak tanpa ada diskriminasi

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.

3. Hak untuk hidup

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

4. Hak untuk bebas dari perbudakan

Tidak seorang pun yang boleh diperbudak; segala bentuk perbudakan dan perdagangan budak dilarang.

5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan

Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

6. Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum

Setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum

Semua sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap diskriminasi yang melanggar deklarasi ini dan terhadap setiap hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.

8. Kebebasan dilindungi hukum

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang atau hukum.

9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pengasingan

Tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan tanpa alasan kuat yang sesuai dengan hukum.

10. Hak untuk diadili secara adil dan terbuka

Setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka di hadapan publik, oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajibannya dan setiap tuntutan pidana terhadapnya.

PAGES:

Share Article

author

Sisca Christina

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai digital nomad, yang juga suka menulis. Punya prinsip: antara mengasuh anak, bekerja dan melakukan hobi, harus seimbang.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan