Saat memakai BPJS Kesehatan mungkin saja Anda mengalami aneka masalah. Supaya tidak mengalaminya, mari kenali dulu masalahnya.
Ada banyak respon positif dari orang-orang yang berhasil menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan penyakit yang maksimal. Karena merupakan jaminan kesehatan nasional yang disediakan pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia, maka program ini bisa dipakai oleh semua masyarakat. Tentu saja dengan mendaftarkan diri terlebih dulu dan rutin membayar iuran bulanan.
Namun pada prakteknya tak jarang banyak orang yang menghadapi masalah saat hendak memakai BPJS Kesehatan. Masalahnya beragam dan membuat proses pengobatan terhambat.
BACA JUGA: Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa daftar masalah yang bisa muncul saat ingin menggunakan BPJS Kesehatan.
Biasanya BPJS Kesehatan yang tidak bisa diklaim atau kartunya terblokir itu disebabkan adanya tunggakan pembayaran iuran. Meskipun misalnya yang klaim sakit adalah si anak tapi jika ada iuran anggota keluarga lain, misalnya si ayah, belum dibayar maka klaim anak tidak bisa dilakukan.
Karena itu, sangat penting untuk membayar iuran tepat waktu untuk seluruh keluarga, yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk membuka blokir, cukup bayar lunas tagihan iuran yang terlambat (tanpa denda!). Kalau blokir tidak otomatis terbuka, Anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk pembukaan secara manual.
Ketika Anda membuka blokiran dan kartu langsung dipakai untuk pengobatan, sebelum 45 hari sejak buka blokir, maka Anda akan kena denda 2,5% dari total biaya pengobatan.
Semua klinik maupun RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerima pasien peserta BPJS tersebut. Jika ada yang menolak, Anda bisa segera melaporkannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun, Anda juga harus melihat kemungkinan penyebab lain kenapa klaim ditolak.
Pada banyak kasus, klaim seseorang ditolak di RS karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan bagi setiap peserta. Hal yang paling sering terjadi adalah peserta tidak memeriksakan kesehatannya atau melapor ke faskes 1 (puskesmas/klinik daerah ia mendaftar) terlebih dahulu, melainkan langsung datang ke RS.
BPJS Kesehatan cukup ketat tentang hal ini karena mereka memakai sistem rujukan. Setiap peserta yang hendak klaim harus tetap datang dulu ke faskes tingkat 1 yang tertera di kartunya, baru setelah itu dirujuk ke RS. Anda bisa langsung ke RS jika tujuannya langsung ke UGD. Kunci pelayanan BPJS Kesehatan tetap lancar adalah pada prosedur. Asal tertib pada aturan yang berlaku, maka klaim akan lancar.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi dan Pentingnya Asuransi Swasta untuk Orangtua, Selain BPJS Kesehatan
Sebenarnya Anda tetap bisa berobat ketika berada di kota lain. Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami sakit dan harus berobat jalan di kota lain, bisa datang ke fasilitas kesehatan 1 (puskesmas/klinik) setempat. Jika penyakit cukup berat, maka akan dirujuk ke faskes tingkat berikutnya (RS).
Namun, kondisi hanya bisa dilakukan maksimal 1 kali dalam sebulan dengan asumsi Anda sudah kembali ke kota asal tidak lama setelahnya ketika pengobatan masih harus dilakukan. Jika ingin berobat untuk kedua kali dan seterusnya, Anda harus menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat Surat Pengantar di wilayah tersebut.
Jawabannya sederhana, hal ini bisa ter karena Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. Permintaan pindah kelas saat dirawat di RS hanya bisa dilakukan oleh Kelas 2 untuk naik ke Kelas 1 dan tidak bisa dari Kelas 3 ke Kelas 2 atau 1.
Karena itu, lebih baik pikir dulu mau daftar BPJS Kesehatan di kelas mana, ya, Moms. Saya, misalnya, mendaftar di Kelas 2 karena iurannya masih termasuk murah untuk kami sekeluarga tapi masih bisa pindah ke Kelas 1 jika sewaktu-waktu terpaksa dirawat di RS. Untuk pindah ke Kelas 1, kami hanya perlu menambah selisih iuran, yaitu sebesar 29 ribu. Untuk daftar iurannya, Anda bisa lihat di sini!
Masalah ini juga bisa muncul saat menggunakan BPJS Kesehatan. Solusinya adalah dengan meminta kenaikan kelas kamar. Menurut aturan, jika ruang rawat inap sesuai kelas peserta penuh maka peserta memiliki hak untuk naik Kelas 1 tingkat di atasnya. Misalnya Anda terdaftar sebagai peserta di Kelas 2, maka ketika ruang inap Kelas 2 penuh, Anda bisa mengajukan naik ke ruang rawat inap Kelas 1 , tetapi maksimal hanya untuk tiga hari.
Jika kelas perawatan sesuai kelas telah tersedia, maka peserta akan dipindah ke kamar tersebut. Namun, jika tak juga tersedia dan kenaikan kelas lebih dari tiga hari, maka selisih biaya ditanggung RS bersangkutan atau dirujuk ke faskes yang setara dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kenapa HARUS Ikut BPJS Kesehatan? Ini Dia 5 Alasannya!
Ditulis oleh: Nina Samidi