banner-detik
SELF

Hak-hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam, Wajib Tahu!

author

Dhevita Wulandari28 Dec 2021

Hak-hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam, Wajib Tahu!

Perempuan yang bekerja shift malam ternyata memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut ini hak-hak pekerja perempuan yang wajib diketahui.

Tidak semua perusahaan menganut jam kerja nine to five atau dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore. Pada perusahaan dalam bidang pekerjaan tertentu, mengharuskan para pegawainya bekerja dengan sistem shift atau bergantian. Dalam satu hari biasanya ada dua hingga tiga shift, misalnya shift pagi-siang, sore-malam, dan malam-pagi. Sehingga, para pekerja perempuan yang mendapat jam kerja malam akan lebih sulit menggunakan transportasi umum dan tidak semua toko makanan buka hingga malam atau 24 jam.

Jika Anda adalah pekerja perempuan dan mempunyai shift malam, tentunya Anda harus mengetahui hak-hak pekerja perempuan bila harus bekerja shift malam. Dirangkum dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan dan yang tercantum dalam Kepmenakertrans Nomor 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, berikut ini hak-hak pekerja perempuan yang wajib diketahui.

BACA JUGA: Mengenal 6 Kepribadian Perempuan, dari Alpha Hingga Sigma

Mendapatkan makanan dan minuman bergizi

  • Makanan dan minuman tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
  • Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
  • Makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.
  • Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi.

Menjaga kesusilaan dan keamanan sesama di tempat kerja

  • Adanya petugas keamanan di tempat kerja.
  • Adanya kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.

Mendapat angkutan antar jemput

  • Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 .
  • Pihak perusahaan harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
  • Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Sumber artikel dari sini.

BACA JUGA: 12 Rekomendasi Film Tentang Perempuan yang Membuat Kita Bangga Sebagai Perempuan

Cover: Photo by LinkedIn Sales Navigator on Pexels

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan