Berita baik di akhir tahun 2021, kini korban PHK dilindungi pemerintah dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan. Seperti apa, sih?
Setidaknya, ada secercah harapan untuk memulai tahun 2022. Pandemi mungkin saja belum berakhir, tetapi salah satu dampak besar bagi masyarakat, yakni kemungkinan menjadi korban PHK, tidak lagi menjadi sebuah ancaman besar. Ya, mungkin sebagian dari kita juga sudah bosan diingatkan betapa pentingnya memiliki dana darurat, tapi rasanya jauh lebih banyak yang sampai saat ini masih bersusah payah mengumpulkan dana darurat tersebut, eh, tiba-tiba harus mengalami PHK. Good news! Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dimulai pada 2022.
Seberapa jauh JKP ini bisa kita harapkan?
Dalam diskusi membahas akses pasar kerja dalam JKP yang dipantau secara virtual 13 Desember lalu, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa produk-produk regulasi, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri baik Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Keuangan, hingga aturan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah rampung. Anwar menjelaskan bahwa program pemerintah terkait JKP ini benar-benar dilaksanakan. Jadi, negara “hadir” dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, khususnya ketika seseorang kehilangan pekerjaan.
Apa saja manfaat JKP?
Pada sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta yang lalu, dijelaskan bahwa ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP. Yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Uang Tunai
Menurut Anwar Sanusi, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. “Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit,” terangnya. Hal ini tentu akan sangat membantu kalangan masyarakat, terutama mereka yang sudah memiliki tanggunan, seperti kepala keluarga maupun ketika seorang istri memegang peranan sebagai sumber penghasilan utama.
Akses informasi pasar kerja
Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan oleh Ditjen Binapenta. Yang pertama, berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Nantinya informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Yang kedua, berupa informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. “Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan,” paparnya. Menarik, ya, Mommies! Jadi, diharapkan ketika seseorang terkena PHK, ia tetap akan mendapatkan bimbingan dalam karirnya agar ketika memulai pekerjaan baru, dirinya tidak kagok. Ibu rumah tangga yang sudah rindu ingin kembali bekerja pasti paham betul akan hal ini.
Pelatihan kerja
Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja. Menurut Anwar pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha. Poin terakhir ini juga menarik, setidaknya ketika belum mendapatkan pekerjaan baru, masyarakat yang mengalami PHK tetap bisa memberdayakan dirinya dan tentu, hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat stres yang timbul akibat putus hubungan kerja.
Meski mungkin masih jauh dari apa yang kita harapkan, setidaknya negara kini resmi melindungi masyarakat dari berbagai hal yang merugikan akibat PHK. Namun, kembali lagi, sebagai individu, kita tetap perlu melek secara finansial, atau setidaknya memiliki literasi finansial yang mendukung kita untuk tetap berjaga-jaga ketika kemungkinan terburuk (dalam hal ini, PHK) terjadi. Bukan artinya ketika sudah terjamin oleh negara, lalu kita mengabaikan pentingnya mengumpulkan dana darurat. Setuju?