Resmi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Others

dewdew・04 Jan 2021

detail-thumb

Walau menuai pro dan kontra, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Apa itu kebiri kimia?

Masih jelas, ya, di ingatan bagaimana seorang anak remaja korban perkosaan, ketika dititipkan pada Rumah Aman Lampung Timur malah kembali diperkosa oleh kepala P2TP2A. Sumpah, deh, bejat banget. Jika dipikir-pikir, tingkat kekerasan seksual pada anak di Indonesia sungguhlah sangat mengkhawatirkan. Karena itulah ketika MA di Mojokerto kedapatan memperkosa 9 anak, kebiri kimia kemudian diberikan sebagai tambahan hukuman di samping 12 tahun penjara. 

Kriteria pelaku kekerasan seksual yang bisa dikebiri kimia

Pada kenyataannya, hukuman kebiri kimia ini berlaku pada pelaku kekerasan seksual tertentu, yaitu:

  • Pelaku pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Hal ini berdasarkan PP no 70 Pasal 1 ayat 2
  • Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 orang, serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Hal ini juga didasarkan pada Pasal 1 ayat 2.
  • Pelaku dalam melancarkan aksinya memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 1 ayat 3. 
  • Pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan walau sudah selesai menjalankan masa hukuman pidananya, bisa dikebiri kimia berdasarkan Pasal 1 ayat 4. 
  • Pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, walau sudah selesai menjalankan masa pidana pokoknya, tetap bisa diberi hukuman kebiri kimia, berdasarkan Pasal 1 ayat 5. 
  • Yang menjadi catatan adalah bahwa tindak kebiri kimia ini tidak diberlakukan secara permanen, tapi dilakukan paling lama 2 tahun. 

    Baca juga: Dengarkan Cerita Mereka, Para Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual

    Hukuman selain kebiri kimia

    Untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak, selain dikebiri kimia akan dipasang alat pendeteksi elektronik berupa gelang agar dapat dilacak keberadaannya serta dipantau aktivitasnya. Layaknya kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi ini hanya akan di-activate selama paling lama 2 tahun.

    Selain itu, pemerintah akan melakukan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, agar masyarakat bisa lebih waspada. Tata cara pengumuman ini diatur dalam Pasal 21 hingga 22. Yang pasti pengumuman identitas pelaku ini akan dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok. Pengumuman ini juga akan dilakukan selama 1 bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, bekerjasama dengan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial yang akan diselenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlindungan anak, termasuk pemerintah daerah. Namun begitu, pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur, alias sama-sama masih anak-anak, tidak dapat dikenai hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

    Sedangkan dilansir dari Detik.Com, Komnas Perempuan menentang kebijakan ini karena beberapa alasan: 

    Pertama, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik. Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban.

    Alasan kedua, kekerasan seksual terjadi bukan semata karena libido atau untuk kepuasan seksual. Tetapi, terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas maupun menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam. Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual.

    Bagaimana menurut mommies, membaca pengumuman di atas apakah sudah bisa merasa lega? Atau malah menimbulkan kekhawatiran baru? Silakan utarakan pendapat di kolom komen, ya.

    Baca juga: Mitos Kekerasan Seksual pada Anak