Sorry, we couldn't find any article matching ''
Ini Daftar RUU Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa
Hari ini, anggota DPR periode 2019-2024 siap dilantik. Akankah RUU yang bermasalah tetap dilanjutkan pembahasannya?
Di detik-detik terakhir masa kerja DPR 2014-2019, mereka menelurkan beberapa RUU yang jadi masalah. Beberapa di antaranya malah hanya dikerjakan dalam beberapa hari saja.
Saking bermasalahnya, mahasiswa pun turun ke jalan. Jangan salah, tak seperti yang banyak beredar di banyak WhatsApp group, mahasiswa tidak meminta presiden untuk mundur atau batal dilantik. Mereka hanya menolak, meminta revisi, dan mendesak untuk mensahkan beberapa rancangan undang-undang.
Hari ini, anggota DPR yang baru dilantik. Namun hampir 52% di antaranya adalah wajah lama alias anggota yang terpilih kembali. Apakah RUU dan UU yang bermasalah itu akan dilanjutkan kembali pembahasannya? Apa saja rancangan UU dan UU yang bermasalah tersebut?
Rancangan UU yang ditolak untuk disahkan:
RKUHP
Ini yang punya paling banyak pasal bermasalah seperti hukuman untuk koruptor yang jadi lebih ringan. Dari sebelumnya dipenjara minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar, menjadi dipenjara minimal 2 tahun dengan denda minimal Rp 10 juta saja!
Lengkapnya tentang RKUHP sudah pernah Mommies Daily bahas di sini: RKUHP: Berpotensi Merugikan Korban Perkosaan dan Hak Anak Mendapatkan Pendidikan Seksual
RUU Pertanahan
Dilansir Tempo, RUU Pertanahan ini disebut Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika membuka ruang bagi mafia tanah dan para elite. Ada pasal yang mengatur pasal pemutihan bagi korporasi besar dan pasal pemidanaan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.
Penelusuran Tempo juga menemukan adanya dugaan rencana suap di tengah pembahasan RUU Pertanahan ini. Wah!
RUU Pertambangan Minerba
Seperti juga RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini dinilai terlalu pro pada korporasi dan berpotensi mengkriminalisasi warga jika menyampaikan haknya menolak tambang.
RUU Permasyarakatan
RUU yang satu ini jadi masalah karena mempermudah syarat bebas bersyarat bagi pada narapidana korupsi. Tapi RUU Permasyarakatan ini tidak bisa disahkan tanpa RKUHP.
RUU Ketenagakerjaan
Ada 14 revisi pasal RUU Ketenagakerjaan yang ditolak asosiasi buruh. Di antaranya cuti haid dihapuskan dengan anggapan nyeri haid bisa diobati dengan obat anti nyeri. Lalu ada pula pasal yang menghapuskan fasilitas kesehatan.
Undang-undang yang disahkan dan diminta revisi.
Di antara rancangan yang ditolak, sudah ada dua UU yang disahkan yaitu UU KPK dan UU Sumber Daya Air (SDA). UU KPK dianggap melemahkan KPK, KPK jadi tidak independen bahkan butuh izin DPR untuk bisa menyadap terduga koruptor.
Sementara UU SDA dinilai melanggar UUD 1945 karena membebaskan swasta mengelola air untuk kepentingan bisnis. Ada sejumlah pasal yang membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan air yang bisa merugikan masyarakat.
Meski kebanyakan ditolak, mahasiswa juga mendesak segera disahkannya dua rancangan undang-undang. Keduanya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
RUU PKS dianggap darurat karena kasus kekerasan seksual yang sangat banyak sementara layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai. Belum lagi dari kasus itu, yang dilaporkan hanya sekitar 10% dan hanya 5% yang masuk pengadilan.
RUU PKS mengutamakan hak- hak terhadap korban yang selama ini diabaikan, juga penjelasan detail tentang kekerasan seksual yang jadi tindak pidana: Pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Yang terakhir adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Iyaaa, untuk melindungi ART dari diskriminasi, kekerasan, bahkan perbudakan modern. Termasuk kasus kekerasan seperti upah tidak dibayar, PHK jelang hari raya agar tak perlu bayar THR, dan lain sebagainya.
Jadi sudah jelas ya moms, yang mana yang harus didukung yang mana yang harus ditolak?
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS