Supaya pas sampai di Tempat Pemilihan Suara (TPS) tidak gagap. Baca dengan saksama 5 jenis surat suara Pemilu 2019.
Pas ngobrol sama suami tentang Pemilu 2019, saya terkejut di bagian jumlah surat suara yang harus dicoblos setiap pemilih di TPS. Totalnya kata suami ada lima! Suami hafal karena dia juga seorang jurnalis, yang sering kebagian liputan hukum dan politik, salah satu tempat yang kerap dia sambangi adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Jadi jenis surat suara apa saja, yang akan mommies coblos di Pemilu 2019, 17 April mendatang?
Warna abu-abu. Berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari dua bagian (luar dan dalam). Dan terdapat dua foto dua calon capres dan cawapres.
Baca juga: Pesan dan Harapan Para Ibu untuk Para Capres
Warna kuning. Surat suara ini disesuaikan dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, di setiap domisili mommies. Berbentuk lembaran empat persegi panjang, terdiri atas dua bagian (luar dan dalam.) dan tidak terdapat foto para calon anggota DPR RI.
Warna merah. Terdapat sembilan model desain surat suara DPD, sesuai dengan jumlah caleg, dan tergantung dari masing-masing provinsi. Terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Dibedakan dari desainnya yang berisi: 12 calon, 16 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, dan 60 calon.
Warna biru. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.
Warna hijau. Tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kami harap dengan gambaran seperti ini, mommies bisa meluangkan waktu untuk mencari tahu kandidat-kandidat yang akan dipilih. Selamat menggunakan hak pilih mommies 17 April mendatang :)