Sampai hari ini, sudah banyak korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagian dari mereka mungkin tidak sadar bisa terjerat UU ITE saat menyebarkan sebuah informasi.
Dilansir jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara SAFEnet, hingga 31 Oktober 2018 terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan UU ITE, sebagian besar terkena pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (3) menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Iya ini pasal karet karena ya semua orang bisa bilang dia sakit hati pada postingan tertentu dan melaporkan orang ke polisi!
Pasal 28 ayat (2) menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kalau bicara pasal gini pusing kan ya, kita bicara contoh kasus aja deh terutama yang bisa tidak sengaja kita lakukan. Memang banyak yang dianggap rancu dan pasal karet, tapi ini UU resmi bukan lagi RUU jadi kalau dilaporkan jelas ada hukumannya.
Seberapa banyak di antara kalian yang mengkroscek sebuah berita sebelum menyebarkannya kembali? Yang namanya berita bohong kan pasti merugikan ya, kalau orang yang merasa dirugikan ini lapor polisi kita sebagai yang ikut menyebarkan juga bisa jadi kena.
Jadi bisa melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang sudah saya tulis di atas. Jangan sangka yang disebut menyebarkan itu hanya menyebarkan di media sosial seperti Instagram atau Facebook ya. Email dan aplikasi chat juga termasuk.
Karena menurut Pasal 1 UU ITE Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ini beneran terjadi. Seorang teman anaknya sudah SMA, ia tiba-tiba dikirimi foto sahabatnya setengah telanjang oleh pacar si sahabat sebagai blackmail. Anak teman saya ini otomatis mengirim foto itu pada sahabatnya via WhatsApp dan bertanya “ini beneran foto kamu?”
Catat, di sini dia hanya mengkonfirmasi foto itu pada sahabatnya sendiri. Singkat cerita orangtua si anak yang fotonya tersebar tahu dan lapor polisi. Anak teman saya terseret turut diperiksa karena ia dianggap ikut menyebarkan foto itu. Dasarnya sama, pasal pencemaran nama baik penyebaran muatan kesusilaan, pasal 27 ayat (1) di UU ITE.
Jadi hati-hati menyebarkan foto orang lain ya, apalagi di group WhatsApp yang sulit kita kontrol penyebarannya. Bagaimana jika ada screenshot dan menyebarkannya lagi di group lain, tersebarnya akan jadi sangat cepat.
"Kalau ada anggota dalam suatu grup WhatsApp melaporkan adminnya yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tentu akan diproses hukum. Laporan itu akan ditindaklanjuti polisi dan kemudian baru sama-sama Kemkominfo. Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” ujar Rudiantara di forum Government Public Relation, Surabaya tahun 2017 lalu.
Tentang ini sempat ramai dibicarakan. Pasalnya masih sama karena body shaming dianggap masuk ke unsur muatan penghinaan. Kalau orang merasa terhina di depan orang banyak maka bisa kena UU ITE.
Yang satu ini harus berhati-hati di kolom komentar media sosial. Karena menghina di media sosial kan bisa diketahui orang banyak, kalau yang bersangkutan merasa terhina maka ia bisa melaporkan penghina itu ke polisi.
Selain ketiga itu masih banyak lagi sebetulnya contoh kasus. Intinya hati-hati di dunia maya. Jaga sopan santun dan lebih waspada lagi pada bukti-bukti nyata seperti teks atau foto. Kalau mau membaca lebih lengkap UU ITE bisa dibaca di sini ya.