Gambar dari sini
Semenjak ditetapkannya 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional ssejak 19 Juli 1984 lalu, artinya sudah 31 kali Indonesia memeringati hari besar tersebut. Tapi apakah nilai-nilai dasar hari anak nasional sudah terpenuhi semuanya? Masih segar di ingatan saya dan Anda, tentang kasus Angeline yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di halaman belakang rumahnya sendiri. Sebuah situasi yang ironi, namun tak pantas terulang lagi. Kami pernah mengulasnya dalam sebuah artikel Stand Up, Speak Out Againts Child Abuse – bahwa sesungguhnya support system (temasuk kita) menjadi salah satu faktor penentu agar hak-hak anak tidak terampas oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Mari mengintip daftar Hak Anak menurut Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, yang diatur di bagian kesepuluh dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Jadi kalau ada orangtua yang malah menjadi pihak yang mengancam keselamatan si anak, kita berhak lho untuk melaporkan ke Komnas Anak atau KPAI.
Sayangnya tak sedikit anak yang sudah mendapat perlakuan tidak menyenangkan sejak dia berada di dalam kandungan. Jadi, yuk moms, jaga baik-baik kondisi kehamilan Anda dan biarkan si janin merasakan kasih sayang sejak di dalam kandungan.
Meningkatnya kasus aborsi menunjukkan bahwa banyak calon orangtua yang belum paham tentang nyawa si kecil berharga bahkan sejak di dalam kandungan. So, sebelum memutuskan untuk hamil, pikirkan matang-matang kesiapan kita secara emosi dan juga finansial.
Jangan menunda proses pembuatan Akta Lahir ataupun Kartu Keluarga. Karena ada hak si kecil di dalam situ.
Aturan mengenai hak anak seputar pengasuhan, bisa Mommies cek di laman berikutnya.
Gambar dari sini
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Urusan mengadopsi anak seperti yang sudah pernah kami bahas di sini. Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan sebelum mengadopsi anak, karena urusan mengadopsi anak tak sekadar bicara tentang materi dan kemampuan finansial namun juga paling penting adalah menyiapkan emosi kita.
Di halaman selanjutnya, mari mengenal apa saja hak anak terkait soal pendidikan.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Jadi memberikan pendidikan yang layak sudah pasti merupakan hak anak yang perlu dipenuhi oleh para orangtua.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Nah, tak sekadar memberikan sarana pendidikan, karena faktanya, bermain dan bergaul pun juga menjadi hak anak yang diatur dalam undang-undang.
Sebenarnya masih banyak hak anak yang dibahas di dalam undang-undang negara kita, tapi saya mau fokus dengan beberapa poin di atas tadi. Semoga saja kedepannya seluruh anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan layak. Selamat Hari Anak Nasional!