'Kenalan' Dulu dengan Tax Amnesty 2016

Etc

Mommies Daily・12 Oct 2016

detail-thumb

Ditulis oleh Prita Hapsari Ghozie, SE, Mcom, GCertFP,CFP®, QWP – Chief Financial Planner ZAP Finance.

Mau tahu soal tax amnesty 2016? Berikut penjelasan dari Prita Ghozie.

Tingginya euforia masyarakat Indonesia terhadap program Tax Amnesty 2016 terbukti dari besarnya uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil dikumpulkan. Per 4 Oktober 2016, Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan uang tebusan pengampunan pajak hingga hampir mencapai Rp90 Triliun, nominal tersebut di atas target periode awal sebesar Rp60 Triliun.

Program pemerintah apakah ini dan perlukah mommies untuk ikut? Mari baca ringkasan berikut ini untuk mengenal program tax amnesty 2016.

tax amnesty

Apa itu program Tax Amnesty 2016?

Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang hingga tahun 2015, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Aturannya secara lengkap bisa dibaca dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.  Harta yang perlu dilaporkan hanya berlaku untuk yang dibeli atau diperoleh hingga bulan Desember 2015. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak pribadi adalah 3% hingga Desember 2016 dan 4% hingga Maret 2017. Sedangkan, tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki harta hingga Rp10 Milyar adalah 0.5% dan yang memiliki harta diatas Rp10 Milyar adalah 2% hingga Maret 2017.

Siapa yang perlu Mengikuti Program Tax Amnesty 2016?

Coba evaluasi pada keuangan rumah tangga masing-masing beberapa situasi berikut;

  • Apakah setiap tahun mommies beserta pasangan sebagai wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk urusan pajak penghasilan? Jika tidak, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.
  • Apakah mommies sebagai wajib pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimiliki ke dalam laporan pajak (SPT Tahunan) tahun 2015 baik secara sengaja ataupun tidak sengaja? Jika iya, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.
  • Apakah mommies memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang omzetnya setiap tahun dibawah Rp4.8 milyar, dan belum pernah melaporkan penghasilan mau pun harta hingga Desember 2015? Jika iya, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.
  • Inilah dampak yang mungkin dihadapi jika tidak mengikuti program Tax Amnesty 2016. Jika di masa depan ditemukan aset yang belum dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan pajak terkait aset tersebut ditambah sanksi administrasi perpajakan sebesar 200%!

    Bagaimana prosedur untuk ikut Program Tax Amensty 2016?

    Secara ringkas, prosedur program pengampunan pajak meliputi 3 aktivitas utama yaitu

  • Ungkap seluruh harta dan utang yang belum dilaporkan pada laporan pajak (SPT Tahunan) tahun 2015. Jika masih ragu, maka ada baiknya untuk menggunakan jasa konsultan perpajakan.
  • Bayar uang tebusan yang dihitung dari hasil perkalian antara tarif dan harta bersih (harta dikurangi utang yang baru diungkapkan di dalam laporan pajak tahun 2015).
  • Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampiran- lampiran lainnya kepada petugas pajak setelah membayar tebusan. Sebagai bukti, wajib pajak yang menjalani program pengampunan pajak akan memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
  • Nah, mumpung Tax Amnesty ini diperpanjang hingga Maret 2017, ayo segera ikutan Mom.

     Live a beautiful life!

    Prita Hapsari Ghozie adalah seorang perencana keuangan independen, penulis buku laris “Cantik, Gaya, & Tetap Kaya” serta “Make It Happen,” pembicara, dosen dan ibu dari 2 orang anak. Sebagai Founder dan Chief Financial Planner di ZAP Finance – sebuah konsultan perencanaan keuangan independen di Indonesia. Berpengalaman lebih dari 8 tahun sebagai perencana keuangan dan didukung latar belakang edukasi di bidang keuangan, Prita memiliki kompetensi untuk memberikan saran dan rekomendasi dalam hal keuangan.