Pembalut Kena PPN 11 Persen, Kenapa Masih Dipajaki? Ini Penjelasannya

Self

Katharina Menge・in 6 hours

detail-thumb

Pembalut masih kena PPN efektif 11 persen di Indonesia. Ini penjelasan DJP, cara menghitung pajaknya, dan wacana pembebasannya.

Mommies, pembalut adalah kebutuhan rutin bagi banyak perempuan. Namun, belakangan ini, produk menstruasi tersebut ramai dibicarakan setelah warganet mempertanyakan mengapa pembalut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan dasar perempuan.

Isu pembalut kena PPN kembali menjadi sorotan pada akhir Oktober 2026. Perdebatan ini bukan cuma soal pajak, tetapi juga tentang keterjangkauan produk menstruasi dan apakah kebutuhan tersebut perlu mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan perpajakan.

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Apa Penjelasan DJP?

Foto: Magnific

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, penjualan produk tersebut dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut penjelasan DJP yang diberitakan pada 28–29 Oktober 2026, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Jadi, pajak pembalut bukan kebijakan baru yang baru diterapkan pada Oktober 2026.

Lalu, kenapa tarifnya disebut 11 persen, padahal tarif PPN saat ini 12 persen?

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara hukum adalah 12%. Namun, untuk barang nonmewah, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN efektif tetap setara dengan 11% dari harga jual. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Contoh sederhananya: jika harga jual sebelum PPN adalah Rp10.000, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp9.166,67. Angka tersebut dikalikan tarif PPN 12%, sehingga PPN yang dihitung sebesar Rp1.100. Jadi, beban pajaknya setara 11% dari harga jual sebelum PPN.

Perlu diingat, contoh ini menggunakan harga sebelum pajak agar cara menghitungnya mudah dipahami. Harga yang tertera di toko belum tentu ditampilkan dengan format yang sama.

Dikutip dari Tirto, DJP juga menegaskan bahwa PPN pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan atau menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.

BACA JUGA: Saat Anak Perempuan Sudah Menstruasi, Orang Tua Lakukan Hal Ini!

Mengapa Ada Desakan agar Pajak Pembalut Dihapus?

Meski pengenaan PPN mengikuti aturan yang berlaku, sebagian masyarakat menilai pembalut seharusnya mendapat perlakuan berbeda karena merupakan kebutuhan yang sulit dihindari selama menstruasi.

Bagi perempuan dan keluarga dengan anggaran terbatas, pembelian pembalut menjadi pengeluaran rutin setiap bulan. Karena itu, muncul dorongan agar pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN atau kebijakan lain yang dapat membuat produk menstruasi lebih terjangkau.

Isu ini juga berkaitan dengan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, atau informasi yang memadai karena keterbatasan ekonomi maupun faktor lainnya. Harga produk menstruasi merupakan salah satu aspek yang dapat memengaruhi akses tersebut, meski bukan satu-satunya penyebab.

Dalam ulasan kebijakan yang diterbitkan melalui kanal Opini Kementerian Keuangan, perlakuan pajak atas produk menstruasi dinilai perlu dikaji dengan mempertimbangkan cakupan produk, kelompok yang akan menerima manfaat, dampak terhadap harga konsumen, serta penerimaan negara. Ulasan tersebut juga membahas contoh negara lain yang memberikan fasilitas pajak untuk produk menstruasi.

BACA JUGA: MD Reviews Head to Head: Menstrual Underwear Fit & Bare VS Menstrual Pads Lilypads

Apakah Pembalut Bisa Dibebaskan dari PPN?

Foto: Magnific

Secara kebijakan, pembebasan pajak bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang sesuai. Namun, status pembalut sebagai kebutuhan dasar tidak otomatis membuat produk tersebut bebas PPN.

DJP menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2026, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait pembebasan PPN untuk pembalut. DJP juga menyoroti beragamnya karakteristik dan nilai tambah produk sanitasi menstruasi sehingga perlakuan pajaknya perlu mempertimbangkan beberapa aspek.

Artinya, pembebasan PPN pembalut masih menjadi isu yang perlu dibahas lebih lanjut, bukan kebijakan yang sudah diputuskan. Pemerintah perlu menimbang pilihan kebijakan, dampaknya terhadap konsumen, serta konsekuensinya bagi penerimaan negara.

BACA JUGA: Rekomendasi Pembalut Kain dan Menstrual Cup Brand Lokal: Reusable dan Sustainable

Mengapa Isu Pajak Pembalut Penting bagi Perempuan?

Bagi Mommies, perdebatan ini menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi bukan sekadar urusan belanja bulanan. Ada pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana kebutuhan dasar perempuan dipertimbangkan dalam kebijakan ekonomi.

Penghapusan PPN bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan akses terhadap produk menstruasi. Namun, usulan ini bisa menjadi salah satu opsi yang dikaji, bersama kemungkinan kebijakan lain yang membantu perempuan mendapatkan produk yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.

Untuk saat ini, pembalut masih dikenai PPN dengan beban efektif setara 11% dari harga jual sebelum pajak, sesuai mekanisme yang berlaku untuk barang nonmewah. Apakah ke depannya produk menstruasi akan mendapat fasilitas pembebasan? Jawabannya masih menunggu kajian dan keputusan pemerintah.

Cover: Magnific