
Cara membuat paspor anak setelah orang tua bercerai, lengkap dengan syarat dokumen, surat pernyataan, M-Paspor, biaya, dan ketentuan terbaru 2026.
Hidup setelah perceraian tak hanya berdampak pada Mommies saja, tapi juga pada anak. Yang mungkin tidak diketahui, ada, loh, cara khusus mengurus paspor anak setelah perceraian kedua orang tuanya.
Bagi Mommies yang telah berpisah dari pasangan, mengurus dokumen perjalanan untuk liburan, seperti paspor anak, terkadang menyisakan kebingungan tersendiri. Banyak Mommies yang ragu dan bertanya-tanya, “Bisakah membuat paspor anak tanpa ayah atau tanpa ibu?” hingga “Dokumen apa saja yang harus disiapkan?”
Semua pertanyaan ini wajar karena semua hal yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah Indonesia memang terkadang njelimet. Untungnya, hal ini juga diatur dalam peraturan keimigrasian.
Saat ini, ketentuan mengenai paspor anak WNI diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini secara khusus mengatur persyaratan paspor anak ketika orang tua bercerai, termasuk kondisi ketika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya atau meninggal dunia.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai paspor biasa.
Jadi, Mommies tidak perlu cemas atau pusing duluan! Prosedur pembuatan paspor anak yang orang tuanya sudah berpisah sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas. Yuk, simak panduan ringkas dan praktis mengenai cara membuat paspor anak setelah bercerai berikut ini!
BACA JUGA: 8 Wisata Edukasi di Malaysia dan Singapura, Liburan Sambil Belajar

Pada dasarnya, syarat paspor anak yang orang tuanya telah bercerai hampir sama dengan pengurusan paspor anak pada umumnya. Dokumennya antara lain:
Jika ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi karena kondisi perceraian, persyaratan tersebut dapat digantikan dengan surat pernyataan sesuai kondisi orang tua dan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Permen Imipas No. 11 Tahun 2026.
Yang berbeda kalau orang tua sudah bercerai adalah terkadang data-data di atas ada yang susah untuk dikumpulkan. Lalu, harus bagaimana? Di sini Mommies bisa memakai surat pernyataan sebagai data dukung tambahan.
BACA JUGA: 50 Rekomendasi Restoran Halal di Singapura dan Bangkok, Aman untuk Keluarga
Pihak imigrasi menyediakan kemudahan jika salah satu data di atas sulit dipenuhi karena kedua orang tua bercerai. Misalnya, Mommies menjadi single mother dan kini tidak memiliki buku nikah. Atau KTP ayah dan ibu tidak bisa diajukan keduanya karena kini hanya ada KTP ibu saja.
Mommies bisa menggunakan surat pernyataan sebagai pengganti dokumen yang tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan kondisi hukum anak dan orang tua.
Jika Mommies memegang putusan resmi hak asuh anak dari pengadilan, prosesnya jauh lebih simpel. Mommies cukup melampirkan salinan putusan pengadilan tersebut dan menandatangani surat pernyataan orang tua sendiri tanpa harus dihadiri mantan pasangan.
Apabila dalam akta cerai tidak tercantum secara tertulis siapa pemegang hak asuh, maka prosedur paspor anak setelah cerai memerlukan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, ayah dan ibu.
Apabila mantan pasangan sudah tidak diketahui keberadaannya, orang tua yang mengasuh dapat membuat surat pernyataan mandiri dengan memberikan keterangan resmi mengenai kondisi tersebut.
Dalam ketentuan terbaru, keterangan mengenai tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua tersebut juga perlu disahkan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Maka surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan akta kematian orang tua yang telah meninggal.
BACA JUGA: 10 Hotel Ramah Anak di Singapura, Jepang, Korea, dan Hongkong

Langkah-langkah cara membuat paspor anak pasca perceraian sangat mudah dan transparan:
Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store. Buat akun, isi data diri anak, unggah dokumen persyaratan, lalu pilih jadwal serta lokasi Kantor Imigrasi terdekat.
Nah, khusus untuk balita di bawah usia 5 tahun, Mommies bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi sebagai kategori pemohon prioritas tanpa perlu mendaftar lewat M-Paspor. Namun, ketentuan layanan prioritas dapat berbeda di masing-masing Kantor Imigrasi, jadi sebaiknya cek terlebih dahulu layanan kantor yang akan didatangi.
Hadirlah sesuai jadwal yang dipilih bersama si kecil. Bawa dokumen persyaratan yang asli beserta fotokopinya.
Petugas imigrasi akan memeriksa keabsahan dokumen, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari si kecil.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto, sidik jari, wawancara, serta verifikasi oleh petugas imigrasi.
Untuk layanan reguler, waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai dengan Kantor Imigrasi. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencantumkan bahwa paspor selesai 4 hari kerja setelah pembayaran.
Biaya paspor anak mengikuti tarif PNBP yang berlaku. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk anak WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, masa berlaku paspor paling lama adalah 5 tahun.
Biayanya adalah:
Jadi, pilihan paspor 10 tahun yang tercantum dalam daftar tarif umum tidak berlaku untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah karena masa berlaku paspor anak paling lama adalah 5 tahun.

Bisa, tetapi tergantung pada kondisi perceraian dan hak asuh anak.
Jika Mommies merupakan pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan, surat pernyataan dapat ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh. Sementara itu, jika perceraian tidak disertai penetapan hak asuh, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh kedua orang tua.
Jika keberadaan salah satu orang tua tidak diketahui, orang tua yang keberadaannya diketahui dapat membuat surat pernyataan dengan keterangan tersebut yang disahkan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA: Disney Adventure Berlayar di Singapura! Ini Fasilitas, Kegiatan, dan Daftar Harga Kamar
Nah, ternyata cara membuat paspor anak setelah bercerai tidak sesulit yang dibayangkan, kan? Selama dokumen pendukungnya lengkap, prosesnya akan berjalan lancar.
Yang terpenting, pastikan Mommies membawa dokumen asli dan menyesuaikan surat pernyataan dengan kondisi hak asuh atau status orang tua. Dengan begitu, proses pengajuan paspor anak setelah perceraian bisa lebih mudah dan tidak perlu bikin pusing.