banner-detik
PARENTING & KIDS

Indonesia Resmi Menunda Akses Anak di Media Sosial Mulai 28 Maret 2026, dari YouTube hingga Roblox

author

Mommies Dailyin 7 hours

Indonesia Resmi Menunda Akses Anak di Media Sosial Mulai 28 Maret 2026, dari YouTube hingga Roblox

Pemerintah Indonesia akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial mulai 28 Maret 2026. Akun YouTube, TikTok hingga Roblox bisa dinonaktifkan.

Seperti yang Mommies tahu, anak dari usia dini kini sudah banyak yang terpapar media sosial. Padahal pengaruh media sosial terhadap anak bisa mengkhawatirkan. Anak dapat terpapar berbagai macam konten dan modus kejahatan siber jika tidak dibatasi. Untungnya, pemerintah kita baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait hal ini.

Pada 6 Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menerapkan aturan baru yang membatasi kepemilikan akun pada platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Pembatasan tersebut berupa penundaan akses atau penonaktifan akun anak yang akan diberlakukan pada sejumlah platform populer dan dinilai berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Mengutip akun Instagram Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital RI, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke media sosial. Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah hendak memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

BACA JUGA: 7 Negara yang Melarang Media Sosial untuk Anak-Anak, Ada Malaysia hingga Australia

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026: Isi, Tujuan, dan Kebijakan Baru

Foto: Freepik

Mommies harus tahu, nih, kalau peraturan baru tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (atau platform media sosial itu sendiri) wajib memastikan jika fitur dan layanan di dalamnya sudah memiliki batasan minimum usia anak dan sesuai dengan rentang usia anak yang mengakses serta menggunakan platform.

“Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak….” tulis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 seperti dikutip dari laman JDIH Kemenkomdigi.

Selain itu, informasi mengenai batasan minimum usia anak yang boleh mengakses platform juga harus disediakan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh anak serta orang tua atau wali.

Foto: Freepik

Lantas, bagaimana pemerintah akan menunda akses anak di media sosial?

Menurut peraturan tersebut, sejumlah platform yang dinilai berisiko harus menerapkan desain perlindungan anak yang sesuai usia. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna anak pada platform tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Meutya Hafid juga menyebutkan bahwa pemerintah akan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun di media sosial dengan cara menonaktifkan akun.

Penonaktifan akun anak usia di bawah 16 tahun akan diberlakukan pada sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko dari rendah hingga tinggi.

Berdasarkan peraturan tersebut, tingkat risiko ini diukur dari beberapa aspek penggunaan media sosial, seperti berikut:

  • Melakukan kontak dengan orang yang tidak dikenal
  • Paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya bagi keselamatan anak
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen
  • Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
  • Risiko adiksi digital
  • Gangguan kesehatan psikologis anak
  • Gangguan fisiologis anak

Pemerintah secara resmi akan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026.

Alasan Pemerintah Membatasi Akses Anak di Media Sosial

Lalu, apa urgensi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru ini?

Mommies mungkin sudah tahu bahwa anak bisa mendapatkan pengaruh buruk dari media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang dihadapi di ruang digital.

Risiko tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi adiksi digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital mereka.

Daftar Platform yang Akan Membatasi Akun Anak

Berikut delapan platform media sosial yang akan diberlakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Meski mungkin terasa merepotkan di awal, pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab Mommies dan para orang tua. Platform yang menyediakan ruang digital juga harus ikut bertanggung jawab menjaga keamanan penggunanya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan Mommies dan orang tua lainnya tidak perlu menghadapi tantangan keamanan digital anak sendirian.

BACA JUGA: Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Ini Penjelasan Bahaya dan Studinya

Ditulis oleh: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-

banner-detik

POPULAR ARTICLE

banner-detik
banner-detik

COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan