BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Dampaknya bagi Pasien dan Solusi Terbaru Pemerintah

Self

Katharina Menge・in 3 hours

detail-thumb

Dihentikannya Program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) ternyata berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. Ini updatenya!

Mommies tentu sudah mendengar kabar yang berseliweran mengenai biaya kesehatan yang sudah tidak lagi ditanggung BPJS? Ya, betul, kebijakan pemerintah tentang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah memicu masalah yang luas.

Terlebih lagi, banyak warga baru menyadari status BPJS Kesehatan PBI mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Penonaktifan massal ini berdampak luas, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana solusi dari pemerintah?

BACA JUGA: Pemutihan BPJS Kesehatan, Ini 5 Manfaatnya untuk Anak hingga Lansia

Apa Itu BPJS PBI dan Mengapa Sangat Krusial?

Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah skema jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Tujuannya agar masyarakat tidak mampu tetap bisa berobat gratis. Program ini pun menjadi tumpuan utama masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran BPJS mandiri.

Sayangnya, akibat penonaktifan tersebut jutaan peserta yang selama ini mengandalkan BPJS PBI mendadak kehilangan akses layanan kesehatan, termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin.

Karena itu, perubahan status kepesertaan PBI bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langsung berdampak pada hak dasar atas layanan kesehatan.

Awal Masalah: Pemutakhiran Data dan Penonaktifan Jutaan Peserta

Foto: Freepik

Masalah bermula ketika pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI, jadi lebih tepat sasaran.

Namun dalam praktik tersebut, jutaan peserta BPJS PBI malah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria atau tidak tercantum dalam DTSEN. Dilansir dari detik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS hanya menjalankan kebijakan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, bukan mengambil keputusan sepihak.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujar Ali Ghufron Mukti, dilansir dari detik.

Hasilnya, peserta yang tidak memenuhi kriteria pun otomatis tidak diaktifkan kembali sebagai penerima bantuan. Sayangnya, pada praktiknya, banyak warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin justru tidak terdata dan tidak tercantum dalam pembaruan tersebut. Akibatnya, mereka kehilangan status PBI tanpa pemberitahuan yang memadai dan baru mengetahui statusnya sudah nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Pasien Kronis Paling Terdampak, Termasuk Cuci Darah

Di sejumlah daerah, dampak penonaktifan cukup terasa, termasuk di Bandung, Jawa Barat. Di sana tercatat lebih dari 70 ribu warga kehilangan status BPJS PBI akibat pembaruan data. Pemerintah daerah mengakui banyak warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan, tetapi terhapus dari daftar.

“Untuk warga Kota Bandung yang terdampak penonaktifan PBI JK, secara keseluruhan itu sebanyak 70.202 jiwa,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dr Yorisa Sativa, Minggu (8/2), dikutip dari detik.

Situasi serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia lainnya dan memunculkan antrean panjang pengaduan ke dinas sosial dan fasilitas kesehatan. Puncak kegelisahan masyarakat pun semakin menjadi ketika penonaktifan BPJS PBI juga berdampak pada pasien penyakit kronis.

Menurut laporan CNBC Indonesia, sebanyak 12.262 pasien cuci darah tercatat terdampak penonaktifan BPJS PBI. Padahal, cuci darah adalah layanan medis yang tidak boleh terputus karena berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa pasien.

Akhirnya pasien dan keluarga pun menyuarakan kekhawatiran mereka, sebab untuk satu kali prosedur hemodialisis saja membutuhkan biaya yang cukup besar jika harus dibayar mandiri.

Solusi Terbaru dari Pemerintah

Menanggapi situasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tengah menyiapkan solusi agar pasien penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan. Menkes menegaskan bahwa layanan cuci darah tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah, kata dia, sedang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses reaktivasi peserta PBI yang terdampak, khususnya pasien dengan kondisi medis berat.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI, terutama dalam kondisi darurat atau pengobatan berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Pemerintah juga meminta masyarakat yang terdampak untuk segera melapor ke dinas sosial setempat agar status kepesertaan dapat dievaluasi ulang. Proses ini diharapkan menjadi jembatan sementara sambil pemerintah membenahi akurasi data nasional.

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Foto: Freepik

Bagi Mommies dan keluarga yang terdampak, pemerintah menyediakan beberapa jalur untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan kalian.

Dilansir dari detik, berikut tiga cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Mommies.

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Kalau Mommies dan keluarga masih termasuk dalam kategori:

  • Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis.

Maka Mommies dan keluarga bisa mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika Mommies dan keluarga tergolong mampu, kalian bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta Mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan Mommies bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.

Berikut caranya:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Mommies akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Jika Mommies adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), maka Mommies bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Mommies atau anggota keluarga bekerja, serta status BPJS Kesehatan bisa kembali aktif.

Berikut cara mengaktifkannya:

  1. Jika sebagai seorang pekerja, cukup laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan diri Mommies beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
  2. Jika sebagai anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka Mommies bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti kartu keluarga
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Mommies akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Semoga masalah penonaktifan BPJS PBI ini bisa diatasi dengan maksimal sehingga warga yang membutuhkan bisa kembali merasakan pelayanan kesehatan yang terbaik.

BACA JUGA: Visum Korban Kekerasan Seksual Tidak Lagi Ditanggung Negara, Ini Dampaknya!

Cover: Freepik