
Pemerintah dan negara sudah tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual. Apa alasan hingga dampaknya?
Di tengah upaya memperkuat payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual melalui UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), muncul sebuah ironi yang memicu perbincangan dan perdebatan masyarakat belakangan ini: biaya visum tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Padahal, visum adalah bukti krusial yang dapat menjerat pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban.
Visum bukan sekadar pemeriksaan medis biasa, ia adalah “suara” korban di depan hakim. Berikut jenis visum yang krusial untuk dilakukan dan didapatkan korban kekerasan seksual:
BACA JUGA: Orang Tua, Lakukan 20 Hal Ini untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Berikut beberapa alasan kenapa pemerintah di sejumlah daerah tidak menanggung biaya visum korban kekerasan seksual.
Melansir dari E Media DPR RI, pada akhir 2024, pemerintah dan DPR RI mengharuskan setiap kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk 2025. Hasilnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri PPPA menyampaikan anggaran yang awalnya ada sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar yang setara hampir 50 persen.
Dengan adanya pemotongan dan efisiensi anggaran tersebut, Kementerian PPPA akhirnya tidak mempunyai alokasi dana untuk program pendampingan, perlindungan, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual.
Biaya visum yang tinggi dan efisiensi anggaran, membuat sejumlah daerah tidak memasukkan dan menghapus biaya visum untuk korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Meski mungkin tidak terjadi pada Mommies, keluarga, saudara, dan kerabat, tapi kasus kekerasan seksual di Indonesia memiliki angka yang mengkhawatirkan dan tidak boleh dianggap remeh.
Melansir dari laman resmi Komnas Perempuan, dalam Catatan Tahunan (CATAHU) sepanjang tahun 2020-2024, tercatat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan. Sekitar 83,62% dari kasus kekerasan berbasis gender (KBG) adalah kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Ironisnya, pelakunya adalah figur yang sangat dipercaya korban: guru, dosen, ustaz, hingga pengasuh.
Angka tersebut hanya dalam lingkup pendidikan. Data KemenPPPA mencatat sepanjang 2024 terjadi 11.771 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 2.612 kasus terhadap perempuan. Miris!
Dampak dari kebijakan ini sangat merugikan korban dan mengkhawatirkan, bahkan dapat berujung pada lepasnya pelaku dari jerat hukum.
Korban yang sudah mengalami trauma fisik dan psikis, kini harus menanggung beban finansial yang berat—bagaikan sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Banyak korban dari kalangan ekonomi rendah memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum karena tidak sanggup membayar biaya visum yang berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kekerasan seksual membutuhkan pemeriksaan segera sebelum jejak biologis hilang. Penundaan karena masalah biaya dapat menghancurkan kekuatan bukti di pengadilan.
Tanpa visum, polisi kesulitan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan, sehingga pelaku tetap bebas berkeliaran.

Mengutip dari berbagai sumber, banyak respon yang muncul dari lembaga hingga pemerintah mengenai hal ini. Berikut beberapa di antaranya.
Mengutip dari Kunci Hukum, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, turut menyayangkan situasi ini. Ia menyatakan korban kekerasan seksual cenderung berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah yang sulit menanggung biaya visum. Ia juga berharap pemerintah pusat dan daerah bisa mengkaji ulang kebijakan biaya visum khusunya untuk korban yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Berdasarkan data Komnas Perempuan yang menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, lembaga ini menekankan pentingnya jaminan akses visum gratis bagi korban sebagai bentuk perlindungan negara.
Masih mengutip dari Kunci Hukum, Anggota Komisi VII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual. Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan mulai dari kebijakan, anggaran, hingga layanan yang dibutuhkan para korban.
Selain itu, mengutip dari Kompas.com, Anggota Komisi VII DPR RI, Dini Rahmania meluruskan bahwa memang tidak ada UU atau PP yang secara eksplisit menyebut biaya visum wajib ditanggung pemerintah. Namun, ia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 66 ayat 1 yang berbunyi, “Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Serta, pada pasal 67 ayat 2, “Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban.”
Menteri Arifah menjelaskan di 2026 ini ada 305 kabupaten/kota yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari instansinya. DAK non-fisik tersebut bisa digunakan pemerintah daerah, salah satunya untuk menanggung biaya visum di rumah sakit.
BACA JUGA: Viral Kasus Pacar “1 Jam”, Modus Baru Pelecehan Seksual pada Remaja
Cover: krakenimages.com/Freepik