
Nggak perlu bingung untuk membuat KK baru setelah menikah. Mulai dari yang domisili sama atau berbeda domisili, cek cara dan tipsnya di sini, yuk!
Banyak pasangan baru yang masih bingung mengenai cara mengganti KK saat baru menikah. Hal ini juga pernah terjadi pada saya saat baru menikah dua tahun lalu. Apalagi, saya dan suami tinggal dan bekerja di Jakarta. Sementara, alamat untuk KK baru kami ada di provinsi yang berbeda dengan kota tempat kami mencari nafkah. Belum lagi, alamat KTP dan KK asal saya berbeda pulau dengan alamat untuk KK yang baru.
Dalam case saya yang alamat KTP dan KK provinsi dan pulau berbeda dengan alamat yang baru, serta tidak memungkinkan saya untuk mengurus langsung karena harus menyebrang pulau, maka meminta bantuan keluarga adalah jawabannya. Thanks to my Mom, karena beliau yang bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota asal saya untuk meminta dibuatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari domisili lama ke domisili baru.
SKP ini berlaku kalau Mommies atau Daddies ingin pindah dari satu provinsi ke provinsi lain, ya. Jadi kalau baru menikah dan hanya pindah rumah dalam satu kota dan provinsi yang sama, SKP tidak dibutuhkan.
Tapi, apakah berbeda cara membuat KK domisili dalam kota dengan pindah domisili ke luar kota/provinsi? Nah, untuk tahu apa perbedaannya, ketahui terlebih dulu dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dan wajib ada untuk memperbarui dan membuat KK baru, serta alur pindah domisili dalam kota dan luar kota/provinsi.
BACA JUGA: Ekspektasi VS Realita Pernikahan di Tahun Pertama, Apa Kata Mereka?
Sebelum berangkat ke Disdukcapil atau kantor kecamatan, pastikan Mommies dan Daddies telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Jika Mommies dan Daddies masih tinggal di kota/kabupaten yang sama tapi pindah alamat, misalnya beda kecamatan atau kelurahan, ikuti langkah-langkah ini:

Proses ini sedikit lebih panjang karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda:
BACA JUGA: Baru Menikah? Ini 50 Tips Menghadapi Keluarga Besar dari Pasangan Lama
Agar proses mengurus pergantian KK baru bisa lancar dan minim hambatan, ada beberapa hal yang bisa Mommies dan Daddies lakukan terlebih dulu.
Saat ini banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan via WhatsApp dan aplikasi online. Mommies dan Daddies bisa cek terlebih dulu akun Instagram masing-masing provinsi dan website resmi Pemkot/Pemkab setempat.
Perlu diingat, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta adalah gratis.
Saat KK baru sudah terbit, pastikan status di KTP-elektronik juga diubah dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”. Untuk KTP biasanya akan terbit dalam beberapa hari. Mommies dan Daddies bisa tanyakan jadwal terbitnya pada petugas.
Namun, untuk Mommies yang dulunya tidak berhijab dan kemudian berhijab setelah menikah, atau pada proses membuat KTP pertama kali tidak berhijab kemudian berhijab, foto KTP-elekronik baru masih akan menggunakan foto lama saat pertama kali membuat KTP.
Jika ingin mengganti fotonya dengan foto baru, Mommies bisa bertanya pada petugas untuk syarat dan cara mendaftar, serta tanggal untuk foto ulang.

Per pertengahan 2024, Kartu Keluarga tidak lagi berupa kertas biru. KK model terbaru berupa kertas putih dan bisa dicetak online. Untuk tahu detailnya, Mommies dan Daddies bisa baca selengkapnya dalam artikel Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru di Rumah, Cepat dan Mudah!
Cover: Airam Dato-on/Pexels