Sorry, we couldn't find any article matching ''

Pasangan Baru Menikah, Ini Cara Membuat KK Baru dan Tipsnya
Nggak perlu bingung untuk membuat KK baru setelah menikah. Mulai dari yang domisili sama atau berbeda domisili, cek cara dan tipsnya di sini, yuk!
Banyak pasangan baru yang masih bingung mengenai cara mengganti KK saat baru menikah. Hal ini juga pernah terjadi pada saya saat baru menikah dua tahun lalu. Apalagi, saya dan suami tinggal dan bekerja di Jakarta. Sementara, alamat untuk KK baru kami ada di provinsi yang berbeda dengan kota tempat kami mencari nafkah. Belum lagi, alamat KTP dan KK asal saya berbeda pulau dengan alamat untuk KK yang baru.
Dalam case saya yang alamat KTP dan KK provinsi dan pulau berbeda dengan alamat yang baru, serta tidak memungkinkan saya untuk mengurus langsung karena harus menyebrang pulau, maka meminta bantuan keluarga adalah jawabannya. Thanks to my Mom, karena beliau yang bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota asal saya untuk meminta dibuatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari domisili lama ke domisili baru.
SKP ini berlaku kalau Mommies atau Daddies ingin pindah dari satu provinsi ke provinsi lain, ya. Jadi kalau baru menikah dan hanya pindah rumah dalam satu kota dan provinsi yang sama, SKP tidak dibutuhkan.
Tapi, apakah berbeda cara membuat KK domisili dalam kota dengan pindah domisili ke luar kota/provinsi? Nah, untuk tahu apa perbedaannya, ketahui terlebih dulu dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dan wajib ada untuk memperbarui dan membuat KK baru, serta alur pindah domisili dalam kota dan luar kota/provinsi.
BACA JUGA: Ekspektasi VS Realita Pernikahan di Tahun Pertama, Apa Kata Mereka?
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Memperbarui Kartu Keluarga
Sebelum berangkat ke Disdukcapil atau kantor kecamatan, pastikan Mommies dan Daddies telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi buku Nnikah atau akta perkawinan (tunjukkan dokumen asli jika diminta).
- KK asli dari kedua belah pihak (KK orang tua suami dan istri).
- KTP-elektronik asli kedua belah pihak.
- Surat Keterangan Pindah (SKP), khusus bagi pasangan yang berpindah domisili atau tidak serumah dengan orang tua.
Alur Pindah Domisili Dalam Kota
Jika Mommies dan Daddies masih tinggal di kota/kabupaten yang sama tapi pindah alamat, misalnya beda kecamatan atau kelurahan, ikuti langkah-langkah ini:
- Melapor ke Desa/Kelurahan: Sampaikan bahwa Mommies dan Daddies ingin mengurus pindah alamat sekaligus pecah KK karena pernikahan.
- Pencabutan Data di Alamat Lama: Petugas akan memproses pencoretan nama Mommies dan Daddies dari KK orang tua masing-masing.
- Penerbitan KK Baru: Karena masih dalam satu kota, proses biasanya bisa langsung dilakukan di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Mommies dan Daddies akan menerima KK baru dengan alamat baru dan status “Kawin Tercatat”.

Foto: Kelurahan Randuacir
Alur Pindah Domisili Luar Kota (Antar Provinsi/Kabupaten)
Proses ini sedikit lebih panjang karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda:
Langkah pertama: Di Kota Asal (Domisili Lama)
- Datang ke Disdukcapil asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Membawa fotokopi dan KK asli dari kedua belah pihak (KK orang tua suami dan orang tua istri).
- Membawa fotokopi KTP Mommies dan Daddies.
- Terbitlah lembar SKP yang berlaku selama 30 hari hingga 3 bulan. Masa berlaku surat bisa berbeda tiap daerah. Jadi, pastikan terlebih dulu berapa lama masa berlaku surat ke pihak Disdukcapil, ya!
Langkah kedua: Di Kota Tujuan (Domisili Baru)
- Bawa lembar SKP asli dari kota asal ke Disdukcapil/Kecamatan alamat baru.
- Bawa fotokopi Buku Nikah.
- Isi formulir permohonan pembuatan KK baru (F-1.01).
- Petugas akan menerbitkan KK baru sekaligus memperbarui KTP-elektronik Mommies dan Daddies dengan alamat yang baru.
BACA JUGA: Baru Menikah? Ini 50 Tips Menghadapi Keluarga Besar dari Pasangan Lama
Tips Penting agar Pengurusan KK Baru Lancar
Agar proses mengurus pergantian KK baru bisa lancar dan minim hambatan, ada beberapa hal yang bisa Mommies dan Daddies lakukan terlebih dulu.
1. Cek layanan online
Saat ini banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan via WhatsApp dan aplikasi online. Mommies dan Daddies bisa cek terlebih dulu akun Instagram masing-masing provinsi dan website resmi Pemkot/Pemkab setempat.
2. Tanpa biaya
Perlu diingat, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta adalah gratis.
3. Update KTP sekaligus
Saat KK baru sudah terbit, pastikan status di KTP-elektronik juga diubah dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”. Untuk KTP biasanya akan terbit dalam beberapa hari. Mommies dan Daddies bisa tanyakan jadwal terbitnya pada petugas.
Namun, untuk Mommies yang dulunya tidak berhijab dan kemudian berhijab setelah menikah, atau pada proses membuat KTP pertama kali tidak berhijab kemudian berhijab, foto KTP-elekronik baru masih akan menggunakan foto lama saat pertama kali membuat KTP.
Jika ingin mengganti fotonya dengan foto baru, Mommies bisa bertanya pada petugas untuk syarat dan cara mendaftar, serta tanggal untuk foto ulang.

Foto: Instagram @dukcapiljakarta
Kartu Keluarga Model Terbaru
Per pertengahan 2024, Kartu Keluarga tidak lagi berupa kertas biru. KK model terbaru berupa kertas putih dan bisa dicetak online. Untuk tahu detailnya, Mommies dan Daddies bisa baca selengkapnya dalam artikel Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru di Rumah, Cepat dan Mudah!
Cover: Airam Dato-on/Pexels
Share Article


POPULAR ARTICLE




COMMENTS