
KUHP Baru sudah mulai berlaku sejak pekan lalu, tepatnya 2 Januari 2026. Mommies perlu beberapa perubahan dalam poin yang berhubungan dengan pernikahan dan keluarga.
Mulai 2 Januari 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku di Indonesia dan menggantikan KUHP lama yang selama ini dipakai sejak era kolonial Belanda. Banyak pasal baru yang berkaitan dengan pernikahan, hubungan suami-istri, hingga kehidupan keluarga yang jadi perdebatan publik karena menyentuh kehidupan pribadi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah aturan soal hubungan di luar nikah, kumpul kebo, nikah siri, dan poligami.
Yuk, pahami lebih dalam tentang poin pernikahan dan rumah tangga dalam KUHP Baru ini!
BACA JUGA: Marriage Burnout: Lelah dalam Pernikahan, Tanda, Penyebab, dan Solusi

Di dalam KUHP Baru, pernikahan tidak lagi hanya soal ucapan di hadapan penghulu atau keluarga, tetapi juga soal pemenuhan prosedur hukum negara seperti pencatatan administratif sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Mommies pasti sering dengar istilah nikah siri (pernikahan yang dicatat secara agama tapi belum tercatat negara). Nah, KUHP Baru bisa berpengaruh pada praktiknya, tetapi sayangnya masih banyak yang kebingungan dengan berita yang satu ini.
Jadi, intinya KUHP Baru tidak secara eksplisit menyebut nikah siri dan poligami itu dilarang. Namun ada aturan baru tentang syarat sahnya pernikahan dan konsekuensi kalau dilanggar prosedur hukum negara.
Beberapa pasal yang jadi perhatian adalah:
Melalui KUHP ini, negara kini mengedepankan pencatatan hukum sebagai bentuk perlindungan hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Salah satu bagian yang paling ramai dibicarakan di KUHP Baru adalah terkait hubungan dan hidup bersama tanpa pernikahan sah (yang sering disebut kumpul kebo).
Namun ini bukan delik umum, artinya polisi tidak akan langsung menangkap orang hanya karena mereka pacaran atau tinggal bareng. Proses hukum hanya bisa jalan kalau ada laporan resmi dari pihak yang berhak, seperti suami/istri yang sah, atau orang tua/anak (usia 16 tahun ke atas) dari pihak yang terlibat.
Sehingga tidak ada razia polisi di rumah pribadi atau aparat tiba-tiba masuk kamar pasangan tanpa pengaduan, dan harus ada pengaduan resmi dari keluarga yang berkepentingan dulu supaya proses hukum berjalan.

Dalam konteks hukum kriminal, perhatian terhadap keluarga, terutama perlindungan anak dari konflik rumah tangga, juga menjadi bagian kenapa pasal-pasal ini dimasukkan. Misalnya:
Bisa dikatakan bahwa aturan di KUHP Baru tidak hanya mengatur perilaku pribadi, tapi juga bertujuan melindungi keluarga sebagai satu kesatuan, terutama pasangan dan anak-anak.
Namun perlu Mommies ingat bahwa untuk pasal zina maupun kumpul kebo:
BACA JUGA: Relationship Audit, Cara Cerdas Mencegah Hal Kecil Mengikis Pernikahan
Dari isi KUHP Baru tentang pernikahan hingga rumah tangga di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa KUHP Baru tentang ranah pernikahan dan rumah tangga memang membuat aturan yang lebih jelas soal hubungan, pernikahan, dan keluarga daripada sebelumnya. Namun bukan berarti negara bisa tiba-tiba sembarang masuk kamar atau langsung menangkap pasangan muda yang pacaran. Langkah hukum tetap baru bisa dilakukan kalau ada laporan resmi dari pihak yang berkepentingan, seperti suami/istri sah atau orang tua/anak (usia 16 tahun ke atas).
Bisa disimpulkan dalam urusan pernikahan dan rumah tangga bahwa KUHP Baru ini juga memberikan:
Bagaimana menurut Mommies sendiri soal pasal-pasal di atas?
Cover: Pexels