banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Isi KUHP Baru tentang Pernikahan dan Rumah Tangga yang Perlu Dipahami Keluarga

author

Katharina Menge9 hours ago

Isi KUHP Baru tentang Pernikahan dan Rumah Tangga yang Perlu Dipahami Keluarga

KUHP Baru sudah mulai berlaku sejak pekan lalu, tepatnya 2 Januari 2026. Mommies perlu beberapa perubahan dalam poin yang berhubungan dengan pernikahan dan keluarga.

Mulai 2 Januari 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku di Indonesia dan menggantikan KUHP lama yang selama ini dipakai sejak era kolonial Belanda. Banyak pasal baru yang berkaitan dengan pernikahan, hubungan suami-istri, hingga kehidupan keluarga yang jadi perdebatan publik karena menyentuh kehidupan pribadi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah aturan soal hubungan di luar nikah, kumpul kebo, nikah siri, dan poligami.

Yuk, pahami lebih dalam tentang poin pernikahan dan rumah tangga dalam KUHP Baru ini!

BACA JUGA: Marriage Burnout: Lelah dalam Pernikahan, Tanda, Penyebab, dan Solusi

Pernikahan & Status Hukum: Nikah Siri dan Poligami Berpotensi Dipidana

Foto: Pexels

Di dalam KUHP Baru, pernikahan tidak lagi hanya soal ucapan di hadapan penghulu atau keluarga, tetapi juga soal pemenuhan prosedur hukum negara seperti pencatatan administratif sesuai Undang-Undang Perkawinan.

Mommies pasti sering dengar istilah nikah siri (pernikahan yang dicatat secara agama tapi belum tercatat negara). Nah, KUHP Baru bisa berpengaruh pada praktiknya, tetapi sayangnya masih banyak yang kebingungan dengan berita yang satu ini.

Jadi, intinya KUHP Baru tidak secara eksplisit menyebut nikah siri dan poligami itu dilarang. Namun ada aturan baru tentang syarat sahnya pernikahan dan konsekuensi kalau dilanggar prosedur hukum negara.

Beberapa pasal yang jadi perhatian adalah:

  • Pasal 401–405: Mengatur larangan melangsungkan perkawinan kalau ada “penghalang yang sah” menurut hukum (misalnya masih punya pasangan sah, atau tidak punya izin pengadilan kalau poligami).
  • Kalau pernikahan dilakukan dan ternyata ada penghalang hukum yang jelas, konsekuensinya bisa sampai pidana penjara hingga 4–6 tahun.
  • Nikah siri sendiri tanpa dilaporkan ke negara tidak otomatis pidana penjara, tetapi kalau prosesnya menyembunyikan status pernikahan sah sebelumnya, atau melibatkan unsur penipuan, baru bisa jadi masalah hukum serius. Contohnya, jika seseorang tetap menikah padahal dia masih punya pasangan sah dan dengan sengaja menyembunyikannya, ancaman pidana bisa lebih berat.

Melalui KUHP ini, negara kini mengedepankan pencatatan hukum sebagai bentuk perlindungan hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Kohabitasi (Kumpul Kebo) dan Zina: Jadi Perhatian Publik

Salah satu bagian yang paling ramai dibicarakan di KUHP Baru adalah terkait hubungan dan hidup bersama tanpa pernikahan sah (yang sering disebut kumpul kebo).

  • Pada Pasal 411 KUHP Baru dijelaskan bahwa hubungan seks di luar nikah antara orang yang bukan suami-istri sah bisa dipidana penjara sampai 1 tahun atau denda tertentu.

Namun ini bukan delik umum, artinya polisi tidak akan langsung menangkap orang hanya karena mereka pacaran atau tinggal bareng. Proses hukum hanya bisa jalan kalau ada laporan resmi dari pihak yang berhak, seperti suami/istri yang sah, atau orang tua/anak (usia 16 tahun ke atas) dari pihak yang terlibat.

  • Pada Pasal 412 KUHP Baru mengatur bahwa hidup bersama layaknya suami-istri di luar pernikahan bisa dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda, tapi tetap hanya kalau ada laporan dari orang yang berhak, yaitu suami/istri sah atau orang tua/anak (usia 16 tahun ke atas).

Sehingga tidak ada razia polisi di rumah pribadi atau aparat tiba-tiba masuk kamar pasangan tanpa pengaduan, dan harus ada pengaduan resmi dari keluarga yang berkepentingan dulu supaya proses hukum berjalan.

Dampak untuk Keluarga dan Anak

Foto: Pexels

Dalam konteks hukum kriminal, perhatian terhadap keluarga, terutama perlindungan anak dari konflik rumah tangga, juga menjadi bagian kenapa pasal-pasal ini dimasukkan. Misalnya:

  • Melindungi anak-anak dari dampak negatif hubungan yang tidak jelas secara hukum.
  • Menegakkan hak sipil pasangan dalam pernikahan yang sah secara hukum negara.
  • Jika ada hubungan yang merugikan anak atau perlindungan hak keluarga lainnya, keluarga punya hak untuk mengajukan aduan sesuai ketentuan baru.

Bisa dikatakan bahwa aturan di KUHP Baru tidak hanya mengatur perilaku pribadi, tapi juga bertujuan melindungi keluarga sebagai satu kesatuan, terutama pasangan dan anak-anak.

Namun perlu Mommies ingat bahwa untuk pasal zina maupun kumpul kebo:

  • Harus ada pengaduan dulu baru aparat bisa langkah hukum
  • Ini bukan aturan yang memaksa aparat melakukan razia atau ngintip kehidupan pribadi tanpa ada laporan.

BACA JUGA: Relationship Audit, Cara Cerdas Mencegah Hal Kecil Mengikis Pernikahan

Dari isi KUHP Baru tentang pernikahan hingga rumah tangga di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa KUHP Baru tentang ranah pernikahan dan rumah tangga memang membuat aturan yang lebih jelas soal hubungan, pernikahan, dan keluarga daripada sebelumnya. Namun bukan berarti negara bisa tiba-tiba sembarang masuk kamar atau langsung menangkap pasangan muda yang pacaran. Langkah hukum tetap baru bisa dilakukan kalau ada laporan resmi dari pihak yang berkepentingan, seperti suami/istri sah atau orang tua/anak (usia 16 tahun ke atas).

Bisa disimpulkan dalam urusan pernikahan dan rumah tangga bahwa KUHP Baru ini juga memberikan:

  • Perlindungan hak sipil lewat pencatatan hukum resmi.
  • Delik aduan, jadi tidak bisa sembarang orang atau aparat menindak tanpa laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
  • Ada keseimbangan antara hukum negara dan kehidupan sosial-agama masyarakat, meskipun penafsiran pasal-pasal ini tetap menuai debat di berbagai kalangan, termasuk ahli dan tokoh agama.

Bagaimana menurut Mommies sendiri soal pasal-pasal di atas?

Cover: Pexels

Share Article

author

Katharina Menge

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan