
Pemerintah lagi merencanakan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan. Eits, cek dulu syaratnya!
Kabar baik untuk masyarakat, pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program ini dikhususkan untuk masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu membayar iuran.
Program ini pada dasarnya menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. Peserta diberikan kesempatan lagi untuk aktif kembali tanpa perlu membayar denda atau melunasi tunggakan sebelumnya.
Meski begitu, ada kemungkinan juga bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menghapus seluruh tunggakan namun hanya memangkasnya saja. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menjelaskan soal pemangkasan ini seperti dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia pada Jumat (14/11/2025).
“Yang sudah bertahun-tahun biasanya kalau utang 10 tahun, ya, tunggak 10 tahun kita anggap 2 tahun. Nah, ini bicara tentang 2 tahun itu, untuk orang yang tidak mampu,” jelasnya. Jadi, pemerintah hanya akan memangkas maksimal 24 bulan atau 2 tahun saja.
Nah, kapan kebijakan ini akan dimulai? Menurut laporan CNN Indonesia di atas, pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas di tingkat pemerintah. Kita masih harus menunggu informasi resminya, nih, Mommies dan Daddies.
Kebijakan ini juga bukan berarti masyarakat bisa dengan santai menunggak lagi dengan iming-iming, toh, nanti akan diputihkan lagi oleh pemerintah. Tidak, ya. Sebab dijelaskan bahwa kebijakan ini hanya dilakukan sekali.
BACA JUGA: Ear Seeds Jadi Terapi Alternatif K-Pop Idol, Apa Saja Manfaatnya?
Pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar 20 triliun rupiah untuk mendukung program ini. Namun demikian, sebenarnya berapa banyak peserta nonaktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bikin pemerintah khawatir?
Dilansir dari detikFinance, jumlah peserta nonaktif JKN melesat drastis dari 20,2 juta pada 2019 menjadi 56,8 juta per Maret 2025. Sementara itu, sebanyak 15,3 juta peserta tidak membayar iuran dan 41,5 juta termasuk peserta nonaktif mutasi.
Di sisi lain, sebagai tambahan informasi, jumlah peserta aktif JKN ada sebanyak 282 juta per Oktober 2025.
Jadi, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan cara pemerintah memberikan “angin segar” atau kesempatan supaya seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara penuh.

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menargetkan golongan masyarakat tertentu. Menurut laman detikcom, berikut kelompok masyarakat yang bisa menerima manfaat kebijakan tersebut:
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran sendiri dan kini masuk kategori PBI berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah, tunggakan lama dihapus dari sistem.
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu sesuai data resmi pemerintah. Dengan kata lain, hanya masyarakat miskin yang tercatat valid yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan.
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memanfaatkan pemutihan, asalkan data kepesertaan mereka telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Proses validasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.
Jika ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan, mudah saja, tinggal menggunakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165 yang buka selama 24 jam. Berikut langkah-langkahnya:
Selain itu, Mommies dan Daddies juga bisa mengaktifkan ulang melalui aplikasi Mobile JKN. Sistem akan memberikan langkah-langkah aktivasi ulang jika statusnya nonaktif. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu JKN-KIS.
Terakhir, peserta juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat dan meminta bantuan dari petugas. Jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan.

Pemutihan BPJS Kesehatan bisa menyelamatkan banyak keluarga untuk bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban tunggakan sebelumnya, terutama bagi anak-anak dan lansia. Berikut manfaat kebijakan ini dirangkum dari berbagai sumber:
Pemutihan menghapus tunggakan lama, sehingga keluarga yang sebelumnya terblokir bisa langsung kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan pemutihan, keluarga tidak lagi dibebani utang iuran yang menumpuk. Dana yang sebelumnya terpakai untuk melunasi tunggakan bisa dialihkan untuk kebutuhan anak, pendidikan, atau kebutuhan lansia di rumah.
Banyak layanan kesehatan yang sifatnya pencegahan, seperti imunisasi, pemeriksaan gigi, dan skrining kesehatan. Jika kepesertaan aktif kembali, Mommies dan Daddies bisa lebih tenang bawa si kecil ke fasilitas kesehatan tanpa biaya tambahan.
Lansia tentu lebih rentan mengalami gangguan kesehatan sehingga kebijakan pemutihan bisa membantu mereka tetap terjamin dalam sistem pelayanan kesehatan.
Melalui kebijakan pemutihan, status peserta akan aktif kembali dan bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang dibutuhkan seperti semula.
BACA JUGA: Siap Donor Darah? Pahami Syarat, Manfaat, dan Rekomendasi Tempatnya
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo