Ramai usulan anggota DPR RI mengenai tambahan gerbong kereta khusus merokok. Apa bahayanya? Simak juga tanggapan KAI di sini.
Seorang anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengusulkan pengadaan gerbong kereta khusus untuk merokok, terutama pada kereta jarak jauh. Hal itu ia ungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia pada Rabu (20/8/2025).
“Gerbong yang selama ini dulu ada tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong, untuk kafe (ya kan), untuk ngopi, paling tidak (di sini) untuk smoking area, Pak. Nah, karena banyak kereta ini tidak ada smoking area, Pak Bobi. Nah, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta,” ujarnya seperti dikutip dari rekaman siaran langsung di kanal YouTube TVR Parlemen.
Usulan dari anggota DPR tersebut langsung menerima gelombang kritik dari kalangan masyarakat. Banyak faktor-faktor yang diabaikan, mulai dari sisi kesehatan sampai keamanan yang terancam.
BACA JUGA: 15 Buah Rendah Gula, Aman untuk Penderita Diabetes
Paru-paru hitam dan tenggorokan berlubang pasti selalu terlintas kalau membayangkan dampak merokok. Risiko merokok tergolong sangat luas dan merusak, mulai dari organ tubuh yang gagal berfungsi sampai kematian. Kenapa bisa berbahaya? Sebab kandungannya terdiri dari banyak zat beracun yang menyebabkan kecanduan dan kerusakan.
Melansir National Library of Medicine, merokok menyebabkan kerusakan pada sistem pernapasan, kardiovaskular atau jantung, reproduksi, dan banyak masalah lainnya. Pada level kerusakan sistem pernapasan, beberapa penyakit umum akibat merokok meliputi asma bronkial, Penyakit Paru Obstruktif Menahun (PPOK), emfisema, penyakit paru interstisial, fibrosis paru, kanker paru, dan seterusnya.
Pada level gangguan sistem kardiovaskular atau jantung, seseorang yang merokok berisiko terkena penyakit jantung koroner atau penyakit jantung lainnya. Bahkan bisa meningkatkan kemungkinan hipertensi, tak jarang bisa berkembang menjadi tingkat hipertensi paling parah.
Pada level sistem reproduksi, merokok atau asap rokok bisa menyebabkan ketidakseimbangan testosteron pada pria, serta disfungsi ereksi, kelemahan otot, dan sebagainya. Pada wanita, kebiasaan merokok bisa menyebabkan perubahan hormonal yang bisa mengganggu fungsi reproduksi untuk bekerja secara optimal. Baik bagi laki-laki maupun perempuan, merokok bisa menyebabkan penurunan kesuburan sampai infertilitas.
Bahayanya tidak hanya menyasar perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok. Tak hanya itu, asap rokok yang menempel di permukaan benda juga berbahaya. Mengutip unggahan dr. Mesty Ariotedjo di X, asap rokok bisa menempel selama 5 hari di liur, 10 hari di rambut, 19 bulan di baju, dan bulanan hingga tahunan di sofa.
Melansir CNBC Indonesia, PT KAI menegaskan bahwa kereta api tetap menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kereta api akan berlanjut sebagai angkutan umum bebas asap rokok untuk melindungi masyarakat, terutama nonperokok, dari bahaya paparannya.
Daripada untuk merokok, masyarakat pun menyampaikan usulan tentang gerbong khusus petani/pedagang atau kafe mini sebagai alternatif daripada sekadar ruang merokok. Selain meningkatkan pengalaman penumpang, hal ini juga bisa mengembangkan potensi ekonomi yang jauh lebih bermanfaat.
Dengan begitu, kereta tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga ruang sosial dan ekonomi yang memberi pengalaman berkesan bagi semua penumpang. Bagaimana menurut Mommies?
BACA JUGA: Waspada Gejala Demensia Dini pada Usia 40 Sebelum Terlambat
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: Didin Rachmawan N/Pexels