PPATK memblokir rekening pasif demi mencegah tindak kejahatan keuangan. Simak ketentuan blokir dan cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir di sini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemblokiran sementara rekening yang berstatus dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang dalam jangka waktu tertentu tidak ada aktivitas transaksi sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Nah, apa yang melatarbelakangi langkah ini, ya?
Melansir siaran pers pada laman PPATK, pembekuan sementara rekening pasif dilakukan untuk mencegah aksi kejahatan. Menurut analisis dan pemeriksaan PPATK 2024, ada 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Sisanya masif digunakan untuk penampungan dana penipuan, perdagangan narkotika, dan aktivitas ilegal lainnya.
Nah, rekening dormant inilah yang rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan tersebut. Sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK pun melakukan penghentian sementara rekening pasif.
Sebagaimana fungsi PPATK dalam melindungi dan menjaga kepentingan publik, pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Tak hanya itu, langkah ini juga mengingatkan terkait rekening nasabah yang sudah lama tidak dipakai.
BACA JUGA: Anti Ribut, 7 Tips Jitu Bangun Bisnis bersama Pasangan dari Perspektif Ahli
Meskipun begitu, timbul keresahan publik terkait kebijakan ini. Tidak semua pemilik rekening menggunakannya untuk bertransaksi, tetapi juga untuk menabung. Tentunya rekening yang berfungsi sebagai tabungan akan jarang dipakai untuk bertransaksi. Kalau rekening sudah dibekukan, ada proses reaktivasi dengan ketentuan masing-masing bank yang tidak semua orang punya waktu untuk melakukannya.
Tak dipungkiri bagaimana langkah ini bisa memberikan dampak negatif kepada sejumlah nasabah. Netizen pun banyak yang menyuarakan kesulitannya terkait pemblokiran ini di media sosial. Apalagi terkait rekening yang digunakan sebagai tabungan, misalnya tabungan pendidikan anak, tabungan pensiun atau hari tua, dana operasi atau rumah sakit, dana darurat, dan sebagainya. Bahkan, salah satu netizen bercerita tidak bisa menarik uang dari rekening yang telah diblokir, padahal uang itu untuk biaya operasinya.
Berikut beberapa dampak negatif lainnya seperti dirangkum dari berbagai sumber:
Setiap bank memiliki kategori rekening yang dianggap tidak aktif serta cara reaktivasi yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Apabila rekening diblokir, Mommies bisa melakukan prosedur yang berlaku. Berdasarkan langkah-langkah yang diunggah PPATK, berikut caranya bila seseorang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya:
Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengantisipasi agar rekening tidak diblokir. Misalnya, nasabah bisa melakukan transaksi kecil secara berkala, seperti transfer, mengisi saldo e-wallet, atau tarik tunai.
Meskipun dampaknya cukup terasa, terutama dalam aktivitas finansial harian, ada cara-cara yang bisa ditempuh untuk reaktivasi rekening yang dibekukan. Kalau tidak ingin diblokir, Mommies juga bisa mengantisipasinya dengan melakukan transaksi kecil secara rutin.
BACA JUGA: Cara Menghitung Dana Pensiun dan Tips Mempersiapkannya, Investasi untuk Hari Tua
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: jcomp/Freepik