banner-detik
PARENTING & KIDS

Fenomena Kidfluencer Bisa Berujung Eksploitasi Anak, Hati-hati!

author

Mommies Daily3 hours ago

Fenomena Kidfluencer Bisa Berujung Eksploitasi Anak, Hati-hati!

Fenomena kidfluencer kian marak di Indonesia. Penting bagi orang tua untuk memahami batas antara mendukung hobi anak dan risiko eksploitasi.

Zaman sekarang, semakin banyak anak-anak yang tampil di media sosial dalam bentuk video, foto, atau cerita seputar kehidupan sehari-hari mereka yang dikemas dengan menarik. Setelah viral dan terkenal, tak jarang pula anak-anak ini tampak mempromosikan barang atau merek lewat unggahan di media sosial. Baik dari monetisasi konten atau promosi produk, mereka bisa mendapatkan penghasilan atau bahkan barang-barang gratis. Anak-anak inilah yang biasa disebut kidfluencer.

Apa itu ‘kidfluencer’ dan hubungannya dengan eksploitasi anak?

Istilah kidfluencer merupakan gabungan dari kata kid dan influencer, yaitu pemengaruh anak-anak dengan basis pengikut yang besar di media sosial serta menggunakan platform tersebut untuk berbagi konten-konten relevan, menginspirasi, atau menghibur. 

Fenomena kidfluencer tentu memicu kekhawatiran terkait potensi eksploitasi anak. Ini bisa terjadi ketika orang tua terlalu berlebihan atau bahkan memaksa mereka berpartisipasi dalam konten. Mirisnya, anak sering tidak sadar mereka sudah dieksploitasi. 

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, batas usia kerja minimal adalah 18 tahun. Akan tetapi, anak usia 13–15 tahun juga bisa bekerja dengan catatan mereka melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Selain itu, anak usia 13–15 tahun hanya bekerja maksimum 3 jam/hari, dilakukan pada siang hari, dan tidak mengganggu waktu sekolah.

BACA JUGA: Tantangan Gen Beta dalam Hal Pendidikan dan Kesehatan, Orang Tua Perlu Antisipasi

Bagaimana dampak anak menjadi kidfluencer?

Anak-anak ini sering terlalu muda untuk memahami dan memutuskan batasan-batasan privasi dan informasi apa saja yang dibagikan ke media sosial. Konten yang diunggah ke dunia maya tentu otomatis menjadi domain publik dan bisa diakses siapa saja.

Hal ini bisa menimbulkan beberapa dampak, antara lain anak menjadi korban konten deep fake, menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual secara online, dan cyber bullying—seperti dikutip dari artikel jurnal Urgensi Perlindungan Hak Privasi Kidfluencer di Media Sosial di Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989. Ini bisa berdampak pada mental dan tumbuh kembang anak nantinya.

Foto: Freepik

Selain itu, anak juga membutuhkan perlindungan hukum yang layak, baik sebelum maupun setelah kehadiran. Termasuk melindungi hak-hak privasi mereka di dunia digital. Menurut artikel jurnal tersebut, ada beberapa aturan yang dapat dirujuk mengenai hak privasi anak, yaitu:

  • Konvensi Hak Anak Pasal 16 Ayat 1: “Tidak ada anak yang boleh menjadi sasaran campur tangan sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap privasinya, keluarga, rumah, atau korespondensi, atau serangan yang melanggar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya.”
  • Konvensi Hak Anak Pasal 16 Ayat 2: “Anak berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan semacam itu.”
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 25 menyebutkan bahwa pengolahan data pribadi anak harus dilakukan secara khusus dan hanya boleh dilakukan dengan izin dari orang tua atau wali, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan persetujuan penggunaan data pribadi anak harus diberikan oleh orang tua atau wali.

Meski demikian, fenomena kidfluencer saat ini belum memiliki peraturan perlindungan hukum khusus di Indonesia. Anak berhak mendapatkan perlindungan hak-hak privasi mereka di dunia digital.

Kapan anak di bawah umur boleh bekerja dan cari duit sendiri?

Dari sisi hukum, ada sejumlah aturan khusus yang memperbolehkan anak bekerja. Melansir UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, “anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.” Umumnya, pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan anak. Akan tetapi, anak berusia 13–15 tahun boleh bekerja dengan beberapa syarat, antara lain:

  • Ada izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Waktu kerja maksimal 3 jam
  • Hanya boleh bekerja pada siang hari dan tidak boleh mengganggu waktu sekolah
  • Pemberi kerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja anak
  • Anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku

Bagaimana orang tua dapat mendukung hobi anak tanpa mengeksploitasi?

Orang tua dapat mendukung kidfluencer tanpa mengeksploitasi dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Menghargai batas dan waktu istirahat anak
  2. Memilah-milah mana konten yang layak diunggah dan mana yang tidak
  3. Memberikan ruang eksplorasi tanpa tekanan berlebihan
  4. Ajak anak berdiskusi ketika mereka merasa mulai lelah, stres, atau tertekan
  5. Mendampingi dan mendukung secara emosional dan material

BACA JUGA: 5 Alasan Kecanduan Media Sosial Membuat Anak Remaja Tidak Bahagia

Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo

Cover: Mikhail Nilov on Pexels 

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan